Ambon,Kapatanews.com._ Setelah namanya diumumkan menjadi Komisaris PT Pertamina International Shiping lewat Keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Pertamina yang berlangsung di kantor PT Pertamina Holding, Jakarta, Selasa (8/7/2025). –Baca–Dipercayakan Jabat Komisaris PT Pertamina International Shiping, BMW Ucap Terimakasih Untuk Presiden RI Dan Menteri Bahlil.
Michael Wattimena secara resmi mengundurkan diri dari kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Dalam unggahan pada akun Instagramnya, Kader Senior Partai Demokrat itu menulis
” Pada hari ini Kamis Tanggal 10 Juli 2025, bertempat di Sekretariat DPP Partai Demokrat kami diterima oleh Wakil Sekjen Bung Jansen Sitindaon dan Bung Umar Arsal mengingat Sekjen Bung Herman Khaeron lagi kunjungan ke Luar Negeri..
Dengan ini, kami menyerahkan Surat Pengunduran diri sebagai Ketua Departemen VII Bidang Pangan DPP Partai Demokrat.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH- 2.AH.11.02 Tahun 2025, tanggal 25 Maret 2025 tentang pengesahan perubahan susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2025-2030..
Keputusan ini saya ambil, sehubungan dengan pengangkatan saya sebagai Komisaris pada PT. Pertamina International Shipping tanggal 09 Juli 2025. Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Partai Demokrat khususnya Bpk. SBY sebagai ketua majelis tinggi partai, Ketua umum Bung AHY serta para pimpinan, senior dan para sahabat atas kepercayaan dan kesempatan yang telah diberikan selama saya menjadi bagian dari kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.
Semoga Partai Demokrat terus maju dan memberikan kontribusi positif bagi Bangsa dan Negara. Demikian surat Pengunduran diri ini saya buat dengan sebenar-benarnya, atas perhatiannya kami haturkan banyak terima kasih.
Salam.
DR. Michael Wattimena SE.SH.MM ”
Sesuai Persyaratan,Tak Boleh Jadi Pengurus Parpol
Adapun langkah BMW mundur dari Kepengurusan DPP Partai Demokrat ini adalah demi memenuhi persyaratannya sebagai Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Untuk diketahui dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan komisaris dan Dewan Pengawas BUMN dijelaskan bahwa secara implisit anggota atau kader partai memang dibolehkan menjabat Komisaris BUMN, namun tidak bagi pengurus partai.
Dengan demikian siapa saja politisi wajib mundur dari kepengurusan di Partai Politik guna memenuhi persyaratan sebagai Komisaris BUMN. Termasuk Michael Wattimena.(REDAKSI).