Place Your Ad
Place Your Ad
Berita

Joice Pentury Jelaskan Riwayat Pembentukan Tiga BUMD Tanimbar kepada Komisi III

×

Joice Pentury Jelaskan Riwayat Pembentukan Tiga BUMD Tanimbar kepada Komisi III

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Saumlaki, Kapatanews.com — Joice Martina Pentury memaparkan riwayat pembentukan tiga BUMD di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai bagian dari keterangannya dalam rapat Panja Komisi III DPR RI, Kamis (4/12). Informasi ini disampaikan untuk meluruskan konteks penyertaan modal yang menjadi objek penyidikan.

Menurut Joice, ketiga BUMD tersebut terdiri atas PT Kalwedo Kidabela yang bergerak di bidang transportasi laut, PDAM, dan PT Tanimbar Energi. Ia menegaskan bahwa PT Tanimbar Energi telah dibentuk sejak 2013, sebelum suaminya menjabat sebagai bupati.

Joice menjelaskan bahwa PT Tanimbar Energi dibentuk untuk mempersiapkan pengelolaan Participating Interest (PI) 10% dalam Proyek Strategis Nasional Blok Masela. Ia menyebut penyertaan modal telah diberikan secara bertahap sejak 2013 hingga 2023.

Dalam rapat, Joice menyampaikan bahwa penyertaan modal pada 2020, 2021, dan 2022 menjadi fokus penyidikan penyidik Kejari Tanimbar. Ia menilai penyidikan itu tidak memperhatikan riwayat dan fungsi pendirian BUMD tersebut.

Komisi III DPR RI mencatat bahwa riwayat pembentukan BUMD merupakan informasi penting untuk memahami konteks kebijakan penyertaan modal. Komisi menilai perlunya memanggil pejabat pemerintah daerah yang mengetahui sejarah pendirian BUMD.

Joice menambahkan bahwa seluruh penyertaan modal telah melalui mekanisme Peraturan Daerah dan persetujuan DPRD. Ia menyebut bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam mendukung industri migas di wilayah itu.

Komisi III menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari kembali dokumen legal pembentukan BUMD dan landasan regulasi penyertaan modal. Mereka menilai informasi ini penting sebelum menilai kelayakan penyidikan lanjutan.

Komisi III juga menyebut bahwa riwayat pembentukan BUMD akan dibandingkan dengan temuan penyidik untuk melihat apakah terdapat kekeliruan dalam penafsiran kewenangan.

Kasus ini tetap menjadi bagian dari fokus pengawasan Komisi III dalam agenda reformasi penegakan hukum.

Wartawan telah berupaya menghubungi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk meminta klarifikasi mengenai pendirian dan operasional tiga BUMD tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad