Ambon, Kapatanews.com – Tahapan pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang saat ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 diharapkan akan linier dengan aspirasi masyarakat Maluku yang selama ini telah mendorong implementasi regulasi ini sejak 2017. Ini menjadi penting bagi daerah seperti Maluku karena selama ini keterbatasan dan ketidakberdayaan Maluku lebih banyak disebabkan oleh batasan regulasi yang justru berkontribusi terhadap ketertinggalan itu sendiri.
Karena itu, perubahan secara subtantif terhadap pola, strategi dan mekanisme pembiayaan dalam tata aturan yang komprehensif guna mengatur tentang hal tersebut menjadi krusial terhadap pembangunan Maluku, ini harus dimulai dengan melakukan perubahan terhadap regulasi terkait.
Analisis ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Maluku Bidang Koordinasi Perekonomian, Tammat R. Talaohu kepada media di Ambon (5/2/2026). Menurut Talaohu, selama ini Maluku telah kehilangan kesempatan (missing opportunity) untuk maju dan berkembang secara cepat karena batasan regulasi.
Padahal Maluku memiliki sumber daya alam yang jika diberi ruang dan wewenang untuk mengelolanya maka dampak bergandanya akan sangat terasa bagi upaya meningkatkan kesejahteraan warganya.
“Maluku begitu kaya tetapi tidak berdaya memanfaatkan kekayaan alamnya bagi kesejahteraan warganya karena dibatasi regulasi. Ini sangat disayangkan. Pada saat yang sama, saat ini pemerintah sedang menerapkan kebijakan pengetatan anggaran karena berbagai prioritas yang justru melemahkan kerja-kerja daerah guna mewujudkan percepatan pembangunan, pengentasan kemiskinan dan pembukaan lapangan pekerjaan yang berkualitas secara berkelanjutan. Akibatnya, Maluku menghadapi kendala besar dalam mendorong bekerjanya mesin pembangunan daerah karena keterbatasan fiskal yang ekstrim,”ulas Talaohu.
Tammat R. Talaohu yang selama ini dikenal sebagai seorang analis ekonomi pembangunan, melanjutkan bahwa apa yang dilakukan oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dengan proaktif mendorong implementasi daerah kepulauan di berbagai lembaga seperti Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK) harus diapresiasi dan dimaknai sebagai bagian integral dari strategi mendorong pola komunikasi daerah dengan pemerintah pusat yang lebih produktif dan tepat sasaran secara lebih berimbang, akademis dan proporsional.
Sebab, selama ini belum pernah ada satu kepala daerah di Maluku yang secara massif menggunakan saluran komunikasi dan jaringan asosiasi pemerintah daerah secara terstruktur dan massif seperti yang dilakukan Gubernur Maluku saat ini.
Dampak dari mengefektifkan saluran komunikasi yang lebih beragam dan kolektif seperti yang ditempuh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa saat ini, menjadikan perjuangan mewujudkan daerah kepulauan menjadi berdaya dan bertenaga sekaligus lebih akademis.
Ini menjadi penting sebab selama ini upaya mendorong undang-undang ini secara ide masih dangkal, sehingga tidak menggerakkan kepentingan stake holder daerah untuk mau terlibat dan merasa menjadi bagian integral dari daerah kepulauan tersebut. Karena itu, semua elemen anak Maluku seharusnya harus bersatu dan mau bersama pemerintah daerah mendorong implementasi agenda strategis ini. Terutama wakil rakyat Maluku yang berada di DPR RI dan DPD RI.
Delapan anggota asal Dapil Maluku tersebut harus lebih ngotot dan terkoordinasi dalam mendorong topik ini. Begitu juga dengan tokoh adat, lembaga keagamaan, LSM lokal, perguruan tinggi yang selama ini tidak pernah terdengar suaranya harus lebih vokal lagi menyuarakan kepentingan daerah kepulauan ini.
Jika upaya ini secara konsisten didorong maka pemerintah pusat tidak punya pilihan kecuali mengakomodir kepentingan Maluku dengan menundangkan
Undang-Undang Daerah Kepulauan ini,” tutup Talaohu (*).



