Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Karantina Maluku Tegaskan Komitmen Lindungi Satwa Dilindungi

×

Karantina Maluku Tegaskan Komitmen Lindungi Satwa Dilindungi

Sebarkan artikel ini

Ambon, Kapatanews.com– Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku melaksanakan serah terima barang bukti berupa opsetan tanduk rusa dan telur burung maleo kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku. Kegiatan ini merupakan bagian dari penanganan media pembawa satwa liar yang dilindungi serta wujud komitmen bersama dalam penegakan hukum dan perlindungan keanekaragaman hayati.

Kepala BKHIT Maluku, Willy Indra Yunan, SP., menyampaikan bahwa serah terima dilakukan untuk memastikan barang bukti ditangani secara tertib, sah, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rusa dan burung maleo (Macrocephalon maleo) merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Dari aspek perkarantinaan, tanduk rusa dan telur burung maleo termasuk media pembawa yang pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Karantina Maluku memiliki mandat melakukan pengawasan lalu lintas, tindakan karantina, serta penanganan terhadap media pembawa yang dilarang atau dibatasi, termasuk satwa liar dan bagian-bagiannya.

Lebih lanjut, Willy Indra Yunan, SP., menegaskan bahwa perlindungan satwa dilindungi memerlukan sinergi lintas sektor antara karantina, BKSDA, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya. Melalui koordinasi yang kuat, diharapkan upaya pencegahan peredaran ilegal satwa liar dan produk turunannya di wilayah Maluku dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Rusa dan burung Maleo merupakan satwa yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Penguasaan, perdagangan, maupun pelalulintasan satwa dilindungi tanpa izin dapat mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Sebagai bentuk pengawasan karantina, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku sebelumnya telah melakukan penahanan karantina terhadap media pembawa berupa 12 (dua belas) butir telur burung Maleo yang rencananya akan dikirim melalui kargo bandara oleh pemiliknya, serta 8 (delapan) buah tanduk rusa yang merupakan hasil sitaan petugas keamanan Bandar Udara Pattimura Ambon.

Sebagai tindak lanjut penanganan tersebut, pada Selasa, 03 Februari 2026, BKHIT Maluku melaksanakan Kegiatan Serah Terima Media Pembawa Hasil Penahanan Karantina kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku yang bertempat di Kantor BKHIT Maluku Kate-Kate, Ambon.

Dalam kegiatan serah terima tersebut, Kepala BKHIT Maluku, Willy Indra Yunan, S.P., menyampaikan bahwa karantina memiliki peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati, melindungi wilayah dari masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, dan OPTK, serta mewaspadai peredaran satwa dilindungi.

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pelestarian satwa liar dengan tidak menangkap, menyimpan, memperdagangkan, maupun melalulintaskan satwa dilindungi dan bagian-bagiannya tanpa izin. Bersama, kita jaga kekayaan hayati Maluku untuk generasi mendatang (*)

 

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP