Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Kasus BUMD Tanimbar, Jems Masela Minta Bukti Resmi Kerugian Negara

×

Kasus BUMD Tanimbar, Jems Masela Minta Bukti Resmi Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

Tanimbar, Kapatanews.com – Di balik ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, sebuah pertanyaan mendasar menggantung berat dan mencekam: di mana bukti resmi kerugian negara? Pertanyaan itu dilontarkan dengan tegas oleh Jems Masela, mantan Aktivis Lembaga Aliansi Indonesia DPC Kepulauan Tanimbar, menanggapi perkara dugaan korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada PT Tanimbar Energi.

Jems Masela meminta Hakim Tipikor Ambon tidak membiarkan persidangan berjalan dalam kabut asumsi, dan mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuka satu hal yang menurutnya krusial dan menentukan hidup-matinya perkara: dokumen resmi hasil penghitungan kerugian negara.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Menurut Jems, tanpa angka yang sah dari lembaga berwenang, proses hukum berisiko berubah menjadi persidangan tanpa fondasi, rapuh, dan mengancam prinsip keadilan itu sendiri.

“Dalam perkara korupsi, kerugian negara bukan sekadar dugaan. Ia harus dibuktikan secara konstitusional. Jika tidak ada hasil resmi dari BPK, maka pembuktian berada di wilayah gelap,” ujar Jems Masela dengan nada serius.

Ia menegaskan, kewenangan penghitungan kerugian negara telah diatur secara tegas dalam Pasal 23E hingga 23G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, tidak ada lembaga lain yang berhak menetapkan kerugian negara selain BPK.

Dalam konteks penyertaan modal BUMD, Jems mengingatkan bahwa kesalahan prosedural dalam pembuktian dapat menjadi preseden berbahaya. Ia menilai, memproses dugaan korupsi tanpa hasil audit resmi sama artinya dengan mengadili tanpa cahaya, membuka ruang tafsir liar, dan berpotensi mencederai kepastian hukum.

“Ini bukan sekadar soal satu perkara. Ini soal integritas sistem peradilan. Jika kerugian negara tidak dibuktikan secara sah, maka keadilan berada di ujung tanduk,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Jems Masela di tengah proses hukum dugaan korupsi penyertaan modal BUMD pada PT Tanimbar Energi yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon. Perkara itu menyita perhatian publik, terutama di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, karena menyangkut pengelolaan uang daerah dan tanggung jawab pengguna anggaran.

Namun hingga berita ini diturunkan, sunyi masih menyelimuti tanggapan resmi dari Jaksa Penuntut Umum maupun Pengadilan Tipikor Ambon terkait desakan tersebut. Tidak ada penjelasan terbuka apakah dokumen hasil penghitungan kerugian negara dari BPK telah diserahkan atau belum.

Sementara persidangan terus berjalan, bayang-bayang pertanyaan itu tetap mengintai ruang sidang: Apakah perkara ini berdiri di atas bukti yang sah, atau hanya berjalan di lorong gelap dugaan tanpa angka resmi?

Publik kini menunggu, apakah hukum akan berbicara dengan data dan konstitusi atau membiarkan ketidakpastian menjadi saksi bisu di meja hijau. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP