Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Kayu Rp4,9 Miliar Mandek di Tanimbar

×

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Kayu Rp4,9 Miliar Mandek di Tanimbar

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com — Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan 50 unit kapal kayu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun anggaran 2016 hingga kini belum menunjukkan kejelasan lanjutan. Proyek bernilai Rp4,9 miliar yang bersumber dari APBD tersebut masih tercatat sebagai kasus lama yang tertahan di tahap penyidikan. Sabtu, (13/12/2025).

Perkara ini kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, seiring dengan harapan masyarakat agar penegakan hukum terhadap kasus-kasus lama dapat dilanjutkan secara konsisten oleh aparat penegak hukum di daerah.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Kasus pengadaan kapal kayu tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Saumlaki sejak 2018. Dalam proses penyidikan, kejaksaan menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya Edy Huwae yang pada saat proyek berjalan menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.

Selain Edy Huwae, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain berinisial NR, EL, dan JL. Pada tahap tersebut, perkara masih berada pada proses penyidikan dan pemberkasan, termasuk penguatan perhitungan kerugian keuangan negara oleh lembaga berwenang.

“Kasusnya masih dalam tahap penyidikan, dan saat ini pula masih progres perhitungan kerugian negara,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat saat itu, Denny Syaputra.

Pernyataan tersebut disampaikan Denny Syaputra kepada wartawan dan diberitakan sejumlah media pada Selasa, 26 Maret 2018.

Denny menjelaskan, pelaksanaan proyek pengadaan kapal kayu tidak dilakukan di galangan kapal sebagaimana dipersyaratkan. Pekerjaan kapal disebut dikerjakan secara manual di pesisir pantai dan disubkontrakkan dari rekanan utama kepada pihak lain.

“Kami sudah mengantongi dua alat bukti kuat yang menjerat keempat orang itu sebagai tersangka. Di samping itu pula, dua alat bukti ini akan kita ajukan ke BPK untuk perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Denny.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi. Pemeriksaan mencakup pejabat Dinas Perhubungan Maluku Tenggara Barat yang masih aktif saat itu, serta Edy Huwae selaku mantan kepala dinas.

“Dia sangat mengetahui terkait proyek itu. Karena, saat proyek itu berjalan, dia bertindak sebagai KPA. Artinya, ini masih dalam penyelidikan untuk menggali ada atau tidaknya suatu tindakan pidana dalam kasus dimaksud,” kata Denny.

Pengadaan 50 unit kapal angkut laut tersebut dianggarkan melalui APBD tahun 2016 dan ditujukan untuk mendukung transportasi laut masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan kapal oleh pihak ketiga disebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.

Akibat kondisi fisik kapal yang tidak memenuhi spesifikasi, sebagian besar kapal dilaporkan mengalami kerusakan. Kapal-kapal tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat penerima manfaat.

Sumber-sumber di Saumlaki juga menyebut pihak ketiga yang mengerjakan proyek pengadaan kapal kayu diduga tidak memenuhi persyaratan kepemilikan galangan kapal sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen tender.

Sejumlah warga menilai, mandeknya penanganan perkara ini meninggalkan pertanyaan publik terkait akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Mereka berharap perkara tersebut dapat kembali ditinjau oleh Kejaksaan Negeri Saumlaki saat ini, meskipun kepemimpinan di lembaga tersebut telah berganti.

Menurut warga, keberlanjutan penanganan kasus lama dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Hingga Kamis (13/12/2025), belum terdapat keterangan resmi terbaru dari Kejaksaan Negeri Saumlaki mengenai perkembangan lanjutan penyidikan perkara pengadaan kapal kayu tahun anggaran 2016 tersebut.

Perkara ini tercatat masih berada pada status penanganan lama, dengan tindak lanjut yang belum diumumkan kepada publik. (KN-13)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP