Saumlaki, Kapatanews.com – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Saumlaki menunda sementara keberangkatan kapal menyusul peringatan dini cuaca ekstrem di wilayah perairan Maluku. Penundaan dilakukan untuk mengantisipasi risiko keselamatan pelayaran.
Penundaan keberangkatan kapal diberlakukan di Pelabuhan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Minggu (11/1/2026). Kebijakan tersebut ditujukan kepada perusahaan pelayaran, nahkoda kapal, pemilik kapal, serta masyarakat pengguna jasa angkutan laut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peringatan dini cuaca pelayaran dikeluarkan oleh Stasiun Meteorologi Maritim Ambon pada Minggu (11/1/2026) pukul 09.00 WIT dan berlaku hingga Senin (12/1/2026) pukul 09.00 WIT. Peringatan tersebut menindaklanjuti prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika terkait potensi gelombang tinggi di sejumlah perairan Maluku.
“Untuk mengantisipasi terjadinya korban jiwa dan kerugian harta benda di laut, kami menunda sementara keberangkatan kapal sampai kondisi cuaca membaik,” kata perwakilan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Saumlaki dalam surat pemberitahuan tertanggal 11 Januari 2026.
Menurut keterangan BMKG, pola angin di wilayah Maluku umumnya bergerak dari barat hingga utara dengan kecepatan 6–30 knot. Kecepatan angin tertinggi dilaporkan melebihi 30 knot di perairan Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Kei, dan Kepulauan Aru, dengan tinggi gelombang mencapai 2,5 hingga 4 meter.
Penundaan ini berdampak pada layanan angkutan laut dan mobilitas masyarakat, terutama distribusi penumpang dan logistik antarpulau. Otoritas pelabuhan mengimbau seluruh pengguna jasa untuk memperhatikan informasi cuaca dan keselamatan pelayaran.
UPP Saumlaki menyatakan kebijakan penundaan bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan cuaca. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait jadwal normalisasi keberangkatan kapal. (KN-07)




