Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Kejati Maluku Kejar Pembayaran Utang Pihak Ketiga Tanimbar

×

Kejati Maluku Kejar Pembayaran Utang Pihak Ketiga Tanimbar

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Kejaksaan Tinggi Maluku mulai menelusuri proses pembayaran utang pihak ketiga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Utang tersebut dinilai berpotensi berdampak pada kapasitas fiskal daerah serta keberlanjutan layanan publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari dokumen pemeriksaan dan putusan pengadilan, utang pihak ketiga tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah proyek infrastruktur yang dikerjakan sejak 2013. Sejumlah pekerjaan itu diduga tidak sepenuhnya melalui mekanisme pengadaan sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan negara.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Data Utang Berdasarkan Pemeriksaan

Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2021 mencatat adanya kewajiban utang pihak ketiga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebesar sekitar Rp204,3 miliar. Utang tersebut merupakan kewajiban kepada penyedia barang dan jasa yang hingga saat pemeriksaan belum diselesaikan pembayarannya.

Dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun 2022, pemerintah daerah menyebut nilai utang pihak ketiga yang perlu diselesaikan diperkirakan mendekati Rp300 miliar. Perbedaan angka tersebut diduga berasal dari akumulasi kewajiban lintas tahun serta klaim tambahan yang muncul berdasarkan putusan pengadilan.

Proyek Tanpa Kontrak dan Sengketa Hukum

Salah satu perkara yang menjadi perhatian melibatkan seorang kontraktor berinisial AT, yang berdasarkan dokumen perkara diketahui mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur, antara lain penimbunan areal Pasar Omele–Saumlaki, pekerjaan di Bandara Mathilda Batlayeri, peningkatan jalan, serta pembangunan unit pasar, dengan nilai total puluhan miliar rupiah.

Berdasarkan dokumen yang tersedia, pekerjaan tersebut dilaporkan dilaksanakan tanpa kontrak tertulis dan tanpa proses lelang. Nilai pekerjaan ditetapkan setelah pekerjaan selesai, dan ketika pembayaran tidak terealisasi, sengketa kemudian berlanjut ke pengadilan.

Putusan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan perdata kontraktor dan memerintahkan pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai amar putusan, termasuk ganti rugi. Hingga pertengahan 2023, pemerintah daerah dilaporkan baru merealisasikan pembayaran sekitar Rp20 miliar dari salah satu paket pekerjaan, sementara kewajiban lainnya masih tercatat sebagai utang daerah.

Catatan Pengawasan BPK dan KPK

BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah catatan terkait penyelesaian utang pihak ketiga tersebut. Dalam evaluasi pengawasan, pembayaran utang hanya dapat dilakukan apabila kelengkapan prosedural dipenuhi, termasuk keberadaan dokumen kontrak serta mekanisme pengadaan yang sah.

Selain itu, kewajiban tersebut harus dicatat sebagai utang daerah dan aset sesuai standar akuntansi pemerintahan. Hingga kini, kelengkapan administrasi atas sejumlah pekerjaan tersebut masih menjadi perhatian.

DPRD Soroti Penganggaran

Seorang anggota DPRD Kepulauan Tanimbar yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa sejumlah pekerjaan tersebut tidak ditemukan dalam dokumen APBD pada tahun pelaksanaannya. Ia menilai pelaksanaan pekerjaan tanpa penganggaran dan kontrak yang jelas berpotensi membebani APBD lintas pemerintahan, serta membatasi ruang fiskal daerah pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Langkah Kejati Maluku

Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini mengumpulkan bahan dan keterangan untuk memperoleh gambaran utuh terkait latar belakang munculnya utang pihak ketiga tersebut, termasuk proses administrasi dan kebijakan yang melatarbelakanginya. Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan hukum dan belum dapat dimaknai sebagai penetapan adanya tindak pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai status penyelidikan maupun penyidikan dalam perkara tersebut.

Dampak bagi Publik

Utang pihak ketiga bernilai besar tersebut berpotensi berdampak pada pengetatan belanja daerah, penyesuaian prioritas pembangunan, serta penundaan sejumlah program pelayanan publik. Pemerintah daerah masih dihadapkan pada kewajiban menyelesaikan utang sambil menjaga kesinambungan layanan kepada masyarakat.

Hingga kini, proses penyelesaian utang pihak ketiga di Kepulauan Tanimbar masih berlangsung. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab, dan belum terdapat putusan hukum pidana yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP