Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Ketua Dewan Pastoral Polisikan ST dan TF atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

×

Ketua Dewan Pastoral Polisikan ST dan TF atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Ketua Dewan Pastoral Paroki Hati Kudus Yesus Olilit Barat secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polres Kepulauan Tanimbar. Laporan tersebut berkaitan dengan percakapan yang terjadi di sebuah grup WhatsApp pada Kamis, 5 Februari 2026, dan dinilai memiliki dampak terhadap nama baik seorang pimpinan umat di wilayah tersebut. Jumat, (13/02/2026).

Laporan itu diajukan oleh Albert Dion Ressy dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pastoral Paroki Hati Kudus Yesus Olilit Barat. Dalam dokumen yang disampaikan kepada aparat kepolisian, ia bertindak untuk dan atas nama umat paroki, dengan pertimbangan bahwa persoalan tersebut telah menyentuh institusi gereja dan kepemimpinan pastoral di tingkat lokal.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut tercatat dengan Nomor 001/LP/HKY-OLBA/II/2026 dan dikategorikan sebagai laporan penting. Dokumen pengaduan juga dilengkapi dengan dua berkas pendukung yang disebut memuat bukti awal serta uraian kronologis kejadian sebagaimana diketahui oleh pelapor.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi sekitar pukul 09.42 WIT di dalam grup WhatsApp bernama “Lamdesar Timur Panggil Pulang”, yang beranggotakan sejumlah warga. Percakapan di ruang digital tersebut kemudian menjadi dasar pengaduan karena dinilai mengandung pernyataan yang berdampak pada reputasi pihak tertentu.

Dalam laporan itu, dua warga masing-masing berinisial ST dan TF dicantumkan sebagai pihak terlapor. Keduanya disebut terlibat dalam percakapan di grup tersebut, yang menurut pelapor memuat pernyataan yang dianggap merugikan nama baik dan martabat pihak yang dilaporkan sebagai korban.

Pihak yang disebut merasa dirugikan adalah Pastor RD. Ponsio Ongirwalu, yang saat ini menjabat sebagai Vikaris Episkopal Kevikepan KKT-MBD sekaligus Pastor Paroki Hati Kudus Yesus Olilit Barat. Dalam kedudukannya sebagai pimpinan umat, persoalan ini dinilai memiliki implikasi tidak hanya secara pribadi tetapi juga secara kelembagaan.

Menurut keterangan dalam dokumen pengaduan, isi percakapan yang dipermasalahkan dinilai telah menimbulkan ketidaknyamanan serta kegaduhan dan berdampak pada nama baik yang bersangkutan. Namun demikian, seluruh substansi materi percakapan kini telah menjadi bagian dari proses hukum dan tidak lagi dipaparkan secara rinci karena telah diserahkan kepada penyidik.

Pelapor menyampaikan bahwa langkah hukum ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian serta menjaga stabilitas hubungan sosial di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa proses selanjutnya sepenuhnya dipercayakan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagai bagian dari laporan, pelapor melampirkan tangkapan layar percakapan yang dimaksud sebagai alat bukti awal. Selain itu, dua orang saksi fakta turut dicantumkan dalam dokumen pengaduan untuk memberikan keterangan apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Dalam surat pengaduan tersebut, pelapor merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diperbarui, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku. Meski demikian, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur dugaan tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Proses administrasi laporan disebut telah diterima oleh pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Tahapan berikutnya akan berjalan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, termasuk kemungkinan permintaan klarifikasi kepada para pihak yang disebut dalam laporan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait substansi laporan tersebut. Kapatanews.com masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Polres Kepulauan Tanimbar juga belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan masih dalam tahap awal penanganan dan belum ada keputusan lebih lanjut yang diumumkan kepada publik.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat mengenai pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pendapat di ruang digital. Media sosial sebagai sarana komunikasi publik memiliki konsekuensi hukum apabila digunakan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Pihak terkait menyampaikan proses penanganan masih berjalan sesuai ketentuan. Kapatanews.com masih menunggu perkembangan informasi lanjutan dan pernyataan resmi dari aparat berwenang terkait tindak lanjut laporan tersebut. (Nik Besitimur)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP