Saumlaki, KapataNews.com – Polemik pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali memanas. Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara resmi angkat bicara dan menegaskan bahwa substansi persoalan ini bukan terletak pada perdebatan apakah perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau belum, melainkan pada dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur administrasi dalam proses pembayaran. Sabtu, (14/02/2026).
Ketua KNPI Tanimbar Alex Belay dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi menyebutkan, fokus utama yang perlu dibedah adalah mekanisme pencairan anggaran daerah yang diduga tidak didukung kelengkapan administrasi yang sah dan memadai. Menurutnya, pergeseran isu ke soal inkrah justru berpotensi mengaburkan inti persoalan yang jauh lebih substansial, yakni tata kelola keuangan daerah.
“Ini bukan sekadar soal putusan pengadilan yang sudah inkrah atau belum. Pertanyaan mendasarnya adalah: mengapa ada pembayaran yang bisa dicairkan sementara syarat administrasinya diduga tidak lengkap? Jika benar pengerjaan atau perhitungan nilai dilakukan hanya berdasarkan perkiraan sepihak tanpa dasar hukum dan dokumen resmi, maka ini patut diduga sebagai pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang,” tegas Belay.
KNPI mengaku menerima sejumlah informasi dan dokumen awal yang mengindikasikan bahwa proses perhitungan nilai pekerjaan dalam skema UP3 tidak sepenuhnya merujuk pada standar operasional prosedur (SOP) yang baku. Bahkan, terdapat dugaan bahwa sebagian nilai yang diajukan dan dibayarkan tidak didukung berita acara pemeriksaan pekerjaan, dokumen kontrak yang lengkap, maupun hasil audit teknis yang sah.
Jika dugaan ini benar, maka persoalan UP3 bukan lagi semata sengketa administratif biasa, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana. Sebab, setiap pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah secara hukum.
“Penggunaan uang rakyat tidak boleh didasarkan pada asumsi atau pendekatan kira-kira. Setiap rupiah yang keluar dari kas daerah harus bisa ditelusuri dasar hukumnya, dokumen kontraknya, progres pekerjaannya, hingga berita acara serah terimanya. Kalau itu tidak ada atau tidak lengkap, maka publik berhak curiga,” lanjut pernyataan Belay.
KNPI Tanimbar menilai, polemik ini menyentuh langsung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dalam sistem pemerintahan modern, pengelolaan keuangan publik tidak hanya diukur dari niat baik, tetapi dari kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi.
Setiap pembayaran UP3 seharusnya melalui tahapan verifikasi yang ketat, termasuk pemeriksaan dokumen oleh pejabat penatausahaan keuangan (PPK), bendahara, hingga pengawasan internal oleh inspektorat. Apabila salah satu mata rantai ini dilewati atau diabaikan, maka sistem pengendalian internal pemerintah daerah patut dipertanyakan.
KNPI juga mengingatkan bahwa dalam banyak kasus korupsi di daerah lain, modus yang kerap muncul bukan selalu proyek fiktif secara total, melainkan penggelembungan nilai, pembayaran tanpa dasar kontrak yang kuat, atau pelunasan pekerjaan yang progresnya belum memenuhi ketentuan.
“Sering kali persoalan bermula dari administrasi yang ‘dipaksakan’. Dari situ lahir celah hukum. Karena itu, kami tidak ingin Tanimbar menjadi contoh buruk dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap generasi muda dan masyarakat luas, KNPI Tanimbar mendesak aparat penegak hukum untuk mulai mencermati aliran dana dan proses administrasi di balik pembayaran UP3 tersebut. Langkah awal yang diminta adalah audit menyeluruh terhadap dokumen kontrak, berita acara, serta kesesuaian antara nilai pembayaran dan realisasi fisik pekerjaan.
KNPI menegaskan, transparansi harus menjadi kunci. Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, maka pemerintah daerah perlu membuka dokumen secara terbuka kepada publik untuk meredam kecurigaan. Namun, jika ditemukan kejanggalan, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Potensi pelanggaran hukumnya sangat serius jika benar non-prosedural. Kami meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat permukaan, tetapi menelusuri sampai ke akar: siapa yang memerintahkan, siapa yang memverifikasi, dan siapa yang mencairkan,” tegasnya.
Di tengah polemik yang berkembang, KNPI juga mengingatkan agar diskursus publik tidak terjebak pada pembelaan politis atau narasi saling menyalahkan. Yang terpenting adalah kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan daerah.
Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai daerah kepulauan dengan tantangan fiskal yang tidak ringan membutuhkan pengelolaan anggaran yang disiplin dan profesional. Setiap kebocoran anggaran akan berdampak langsung pada pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga kesejahteraan masyarakat.
Alex Belay menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Organisasi kepemudaan tersebut menyatakan siap bersinergi dengan elemen masyarakat sipil lainnya guna memastikan penggunaan APBD benar-benar tepat sasaran, legal secara administratif, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak eksekutif pemerintah daerah terkait tudingan dugaan administrasi tidak lengkap dalam pembayaran UP3 tersebut. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Di tengah sorotan publik yang kian tajam, satu hal menjadi jelas: polemik UP3 di Tanimbar bukan lagi sekadar perdebatan hukum formal tentang inkrah atau tidaknya sebuah perkara. Yang dipertaruhkan adalah integritas tata kelola keuangan daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahannya sendiri. (Nik Besitimur)



