Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Komisi III DPR RI Desak JAMWAS Kawal Proses Perkara Petrus Fatlolon

×

Komisi III DPR RI Desak JAMWAS Kawal Proses Perkara Petrus Fatlolon

Sebarkan artikel ini

Tanimbar, Kapatanews.com – Komisi III DPR RI mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung mengawal secara ketat proses penanganan perkara yang melibatkan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon. Desakan itu disampaikan dalam forum resmi bersama JAMWAS Kejaksaan Agung pada 8 Desember 2025.

Dorongan pengawasan tersebut muncul setelah tim penasihat hukum Petrus Fatlolon menyampaikan keterangan mengenai rangkaian penegakan hukum yang sedang berjalan. Komisi III DPR RI menegaskan fokus pengawasan diarahkan pada aspek prosedural, transparansi, dan akuntabilitas proses.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Petrus Fatlolon, mantan Bupati Maluku Tenggara Barat periode 2017-2022 kini Kabupaten Kepulauan Tanimbar tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada kebijakan penyertaan modal PT Tanimbar Energi. Dana penyertaan modal tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 – 2022 senilai Rp1 miliar.

Dalam pemaparan di hadapan Komisi III DPR RI dan JAMWAS Kejaksaan Agung RI, tim penasihat hukum bersama istri Petrus Fatlolon menyoroti cara penanganan perkara. Mereka menekankan perlunya pengujian menyeluruh terhadap proses sejak tahap awal.

Kuasa hukum Petrus Fatlolon, Pris Madani dari Kantor Hukum Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. & Associates, menyatakan kliennya siap dikonfrontir secara langsung dengan pihak-pihak terkait. Langkah itu disebut sebagai upaya membuka seluruh fakta secara objektif.

“Klien kami siap diuji secara terbuka. Konfrontasi ini diperlukan untuk memastikan apakah kewenangan penegakan hukum dijalankan sebagai instrumen keadilan, atau justru sebagai alat tekanan,” ujar Pris Madani.

Menurut Pris Madani, perhatian Komisi III DPR RI dan JAMWAS Kejaksaan Agung RI tidak diarahkan pada substansi perkara, melainkan pada tata kelola penegakan hukum. Aspek tersebut dinilai menentukan legitimasi proses dan hasilnya.

Dalam forum yang sama, tim penasihat hukum juga menyampaikan keterangan klien mereka mengenai dugaan permintaan sejumlah uang yang disebut mencapai Rp10 miliar. Pihak penasihat hukum menyatakan permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi.

Pris Madani menegaskan, isu tersebut relevan untuk dibaca sebagai bagian dari rangkaian peristiwa penegakan hukum. Menurutnya, penetapan status tersangka perlu diuji dalam konteks proses yang mendahuluinya.

“Penetapan tersangka tidak dapat dipandang berdiri sendiri. Ia harus dibaca sebagai bagian dari rangkaian peristiwa. Jika terdapat tekanan atau permintaan yang tidak sah sebelumnya, maka proses hukumnya patut diuji,” kata Pris Madani.

Ia juga mengemukakan prinsip fruit of the poisonous tree dalam doktrin hukum, yang menekankan bahwa produk hukum yang lahir dari proses bermasalah berpotensi menimbulkan persoalan hukum lanjutan.

Tim penasihat hukum menilai langkah JAMWAS Kejaksaan Agung RI melakukan evaluasi dan pemeriksaan ulang merupakan mekanisme koreksi internal yang sah dan konstitusional. Evaluasi tersebut dipandang penting untuk menjaga profesionalitas dan integritas penegakan hukum.

Dalam forum resmi itu, Komisi III DPR RI menyampaikan apresiasi atas atensi JAMWAS Kejaksaan Agung RI dalam mengawal perkara tersebut. Komisi menekankan bahwa pengawasan dilakukan agar penanganan perkara selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komisi III DPR RI juga menegaskan fungsi pengawasan parlemen bertujuan memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari penyimpangan prosedural. Pengawasan tersebut merupakan mandat konstitusional DPR RI.

Tim penasihat hukum menyatakan Petrus Fatlolon menghormati proses hukum dan independensi peradilan. Mereka menegaskan tidak ada permintaan perlakuan khusus dalam perkara ini.

“Kami tidak meminta keistimewaan. Yang kami tuntut adalah keadilan prosedural, kepastian hukum, dan penegakan hukum yang murni,” ujar Pris Madani.

Hingga kini, JAMWAS Kejaksaan Agung RI masih melakukan penelaahan dan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan internal sesuai kewenangan yang berlaku. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP