Saumlaki, Kapatanews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perkara dugaan penyimpangan penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi, Senin (12/1). Sidang beragendakan pembacaan nota perlawanan atau eksepsi dari pihak terdakwa Petrus Fatlolon.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon tersebut dipimpin Majelis Hakim dengan menghadirkan penasehat hukum terdakwa, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. Menurut keterangan yang disampaikan di persidangan, eksepsi diajukan sebagai respons atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan, Fahri Bachmid menyampaikan sejumlah keberatan yang berkaitan dengan proses penyusunan dakwaan. Ia menyoroti tahapan pra-penyusunan dakwaan yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip hukum acara pidana.
Menurut Fahri, kualitas dakwaan tidak hanya ditentukan oleh rumusan pasal yang didakwakan, tetapi juga oleh proses yang melatarbelakanginya. Ia menyebutkan adanya indikasi proses yang terjadi di luar mekanisme hukum resmi pada tahap pra-ajudikasi.
“Penegakan hukum harus dijalankan sesuai prosedur agar prinsip peradilan yang adil tetap terjaga,” kata Fahri Bachmid di hadapan Majelis Hakim, Senin.
Selain itu, tim penasihat hukum menilai dakwaan Penuntut Umum disusun secara tidak cermat. Fahri menyebutkan uraian perbuatan materiil terdakwa tidak dijelaskan secara konkret dan berpotensi menimbulkan ketidakjelasan hukum.
Ia juga menyinggung adanya percampuran antara kapasitas terdakwa sebagai kepala daerah dan kedudukannya sebagai pemegang saham BUMD. Menurutnya, kedua ranah tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dan seharusnya dipisahkan secara tegas.
Dalam eksepsi tersebut, Fahri turut menyoroti dasar perhitungan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam dakwaan. Ia mempertanyakan penggunaan laporan hasil audit Inspektorat Daerah sebagai dasar klaim kerugian negara sebesar Rp6,2 miliar.
Menurut Fahri, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, kewenangan untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan. Ia menilai penggunaan audit dari lembaga lain masih menjadi perdebatan hukum.
“Penentuan kerugian keuangan negara harus mengacu pada ketentuan yang berlaku agar memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Tim penasihat hukum juga mengkritisi penerapan pasal perbuatan berlanjut dalam dakwaan. Menurut keterangan yang disampaikan, setiap tahun anggaran memiliki dasar hukum dan karakteristik berbeda sehingga perlu dinilai secara terpisah.
Atas seluruh keberatan tersebut, pihak terdakwa meminta Majelis Hakim untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari hak terdakwa dalam proses persidangan.
Hingga sidang berakhir, Jaksa Penuntut Umum belum menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan. Majelis Hakim menyatakan tanggapan jaksa akan disampaikan pada persidangan berikutnya.
Majelis Hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 26 Januari 2026, dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota perlawanan terdakwa. Proses persidangan perkara ini masih terus berjalan. (KN-07)




