Saumlaki, Kapatanews.com – Sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan penyertaan modal PT Tanimbar Energi kembali menghadirkan bantahan dari tim kuasa hukum para terdakwa. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, pembela menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memuat sejumlah asumsi yang masih perlu diuji secara hukum serta belum menggambarkan keseluruhan proses administratif.
Sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi kembali membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola BUMD di daerah. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon pada Jumat (12/12/2025).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyampaikan bantahan awal terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai pengelolaan penyertaan modal mengakibatkan kerugian negara. Pembela menilai sejumlah bagian pada dakwaan masih bersifat asumtif dan perlu verifikasi lebih lanjut.
Pada sesi keterangan usai sidang, kuasa hukum, Kornelis Serin, SH., MH, menegaskan bahwa sebagian besar unsur yang disampaikan dalam dakwaan masih harus diuji secara hukum. Menurutnya, dakwaan belum menampilkan keseluruhan proses administratif dan dasar persetujuan anggaran yang dilewati PT Tanimbar Energi.
Serin menyatakan bahwa setiap pencairan dana penyertaan modal dilakukan melalui mekanisme APBD yang sah, termasuk pembahasan dan persetujuan oleh DPRD. Karena itu, ia menilai penting agar penegak hukum membedakan antara dugaan penyimpangan dan proses birokrasi yang melekat pada pengelolaan BUMD.
Ia turut menyoroti bahwa bagian tertentu dalam dakwaan dinilai lebih banyak bertumpu pada asumsi dibandingkan perhitungan objektif lembaga berwenang. Menurutnya, dakwaan harus berbasis data terverifikasi agar dapat memperkuat konstruksi hukum.
Dalam dakwaan, JPU menilai PT Tanimbar Energi dikelola tanpa kelayakan usaha dan tanpa standar operasional yang memadai. Namun, kuasa hukum berpendapat bahwa kelemahan tata kelola tidak serta-merta memenuhi unsur tindak pidana, melainkan isu manajerial yang kerap terjadi di berbagai BUMD.
“Setiap rupiah yang dicairkan memiliki dasar hukum. Tidak ada tindakan di luar APBD atau tanpa persetujuan legislatif,” kata Serin, menegaskan bahwa unsur melawan hukum dalam dakwaan masih harus diuji melalui dokumen resmi dan audit keuangan.
Ia juga membantah adanya keuntungan pribadi yang diterima para terdakwa. Menurutnya, tidak ditemukan aliran dana ke rekening pribadi maupun bukti manfaat langsung yang dinikmati oleh pihak manapun.
Dengan demikian, unsur memperkaya diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor dinilai belum terpenuhi secara lengkap. Serin menilai dakwaan JPU masih menyisakan asumsi terkait motif maupun dampak finansialnya.
Kuasa hukum kemudian mempertanyakan ketiadaan perhitungan kerugian negara oleh BPK atau BPKP. Tanpa audit lembaga berwenang, kata dia, kerugian negara masih bersifat indikatif sehingga berpotensi melemahkan bangunan dakwaan.
Serin menegaskan bahwa syarat delik tipikor harus merujuk pada real loss, bukan potensi kerugian. Untuk itu, persidangan perlu memastikan legal standing dari setiap angka kerugian yang dicantumkan JPU.
Selain itu, ia menyoroti penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan bersama-sama. Menurutnya, perbedaan tugas antara Bupati, Direktur Utama, dan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi belum menggambarkan adanya kesepakatan jahat atau kolaborasi pidana.
Di sisi lain, perkara penyertaan modal PT Tanimbar Energi memunculkan diskusi lebih luas mengenai tata kelola BUMD daerah. Banyak BUMD di Indonesia menghadapi tantangan serupa, termasuk kapasitas manajemen dan ketersediaan SOP.
Aspek tersebut penting untuk dibedakan, karena risiko bisnis tidak otomatis menjadi tindakan melawan hukum. Penegakan hukum, menurut Serin, harus dapat menilai konteks administratif sebelum menarik kesimpulan pidana.
Kasus ini juga menyoroti hubungan eksekutif legislatif dalam proses politik anggaran. Persetujuan DPRD terhadap penyertaan modal kini kembali diuji melalui persidangan.
Dalam konteks investigatif, dokumen penyertaan modal seperti Peraturan Daerah, rencana bisnis BUMD, dan kajian kelayakan menjadi penopang penting dalam mengukur kepatuhan terhadap regulasi.
Sementara itu, catatan operasional BUMD seperti pembiayaan gaji, perjalanan dinas, dan pembelian peralatan kantor perlu ditelaah apakah termasuk penyimpangan atau bagian dari struktur biaya bisnis yang wajar.
Serin menilai bahwa anggapan seluruh pengeluaran di luar capaian keuntungan sebagai kerugian negara merupakan kekeliruan umum. Menurutnya, kerugian bisnis bukan tindak pidana sepanjang tidak ada niat jahat maupun penyalahgunaan kewenangan.
Tim pembela tiga terdakwa Petrus Fatlolon, Johanna Joice Julita Lololuan, dan Karel F.G.B. Lusnarnera akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada 8 Januari 2026. Dokumen itu akan memuat bantahan lengkap terhadap konstruksi dakwaan JPU.
Majelis hakim yang dipimpin Nova Loura Saseube meminta seluruh pihak menyiapkan argumentasi tertulis. Sidang lanjutan diperkirakan berlangsung beberapa bulan, seiring pemeriksaan saksi dan kemungkinan permintaan audit tambahan.
“Proses pembelaan akan kami sampaikan pada waktunya. Kami percaya persidangan akan mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Serin. (KN-07)




