Ambon, Kapatanews.com – Laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) atas nama Agustinus Teodorus resmi disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Laporan tersebut, menurut keterangan yang diterima, disertai sejumlah dokumen pendukung dan bukti permulaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai pembayaran yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp87,8 miliar. Perkara tersebut disebut berkaitan dengan rangkaian pekerjaan yang diduga bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Laporan dimaksud ditujukan kepada Jampidsus pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam dokumen yang dilampirkan, terdapat pertimbangan dari BPKP Perwakilan Maluku serta Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi Maluku. Selain itu, turut dicantumkan pernyataan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.
Perkara ini juga disebut berada dalam pengawasan Panitia Kerja Reformasi pada Komisi III DPR RI. Dengan adanya pengawasan tersebut, penanganan laporan dinilai mendapat perhatian di tingkat nasional.
Kasus pembayaran UP3 sebelumnya menjadi perhatian publik karena nilai anggaran yang besar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan resmi kemudian disampaikan ke Jampidsus dengan tembusan ke sejumlah lembaga negara.
Salah satu tembusan laporan, menurut keterangan, turut disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Pembayaran UP3 dimaksud sebelumnya menuai polemik terkait mekanisme dan dasar pengambilan keputusan. Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Jampidsus mengenai status penanganan laporan tersebut, apakah akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau masih dalam tahap telaah awal.
Sesuai ketentuan hukum, setiap laporan dugaan tindak pidana akan melalui proses verifikasi dan klarifikasi sebelum ditentukan langkah lanjutan. Proses tersebut masih dalam kewenangan aparat penegak hukum.
Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah yang berdampak pada tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik. Masyarakat menunggu kepastian proses sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Pihak terkait menyampaikan proses penanganan masih berjalan sesuai ketentuan. Kapatanews.com masih menunggu perkembangan informasi lanjutan. (*)



