Ambon, Kapatanews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia disebut tengah menelaah laporan terkait pembayaran utang pihak ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dilakukan pada masa bupati aktif. Perkara tersebut dinilai penting karena menyangkut penggunaan anggaran daerah dan berpotensi berdampak pada tata kelola keuangan publik. Rabu, (4/3/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dimaksud telah disampaikan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada akhir Februari 2026 dan saat ini masih dalam proses telaah awal.
Menurut keterangan sumber di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dokumen laporan tersebut berkaitan dengan pembayaran UP3 kepada salah satu kontraktor, Agustinus Theodorus, yang dilakukan dalam beberapa tahap pada tahun 2025.
Sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan, apabila hasil telaah dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan materiil, maka Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprinlid) berpotensi diterbitkan dalam waktu dekat.
“Mungkin dalam minggu ini sprinlid sudah diterbitkan,” ujar sumber tersebut melalui sambungan telepon, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, apabila Sprinlid diterbitkan, maka penyidik akan menyusun agenda pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses pencairan anggaran.
Pembayaran UP3 pada tahun 2025 disebut dilakukan pada masa kepemimpinan Bupati aktif Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat pembayaran pada Februari 2025 sebesar Rp5 miliar dan April 2025 sebesar Rp10 miliar.
Pembayaran tersebut, menurut laporan yang beredar, mengacu pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun, dalam dokumen laporan disebutkan adanya perbedaan nilai antara pekerjaan awal dan nominal pembayaran.
Sebagai contoh, pekerjaan Cutting Bukit pada areal Bandara Mathilda Batlayeri sebelumnya disebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp700 juta, sementara dalam pembayaran UP3 tercatat mencapai Rp9,10 miliar.
Selain pekerjaan tersebut, sejumlah proyek lain yang dikaitkan dengan kontraktor yang sama antara lain penimbunan lokasi Pasar Omele–Saumlaki, peningkatan jalan dan land clearing terminal Pasar Omele, serta pembangunan tiga unit pasar sayur.
Dalam laporan yang disampaikan ke aparat penegak hukum, pekerjaan-pekerjaan itu disebut diduga tidak melalui proses tender terbuka dan tidak dilengkapi dokumen kontrak yang sah. Namun demikian, informasi tersebut masih dalam proses verifikasi oleh pihak berwenang.
Sumber menyebutkan, apabila penyelidikan resmi dimulai, maka seluruh pihak yang dianggap mengetahui proses administrasi maupun pencairan anggaran akan dimintai keterangan.
“Semua yang terlibat sudah pasti dimintai keterangan,” ujarnya.
Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2021 dan 2022 sebelumnya mencatat total kewajiban utang pihak ketiga Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar berada pada kisaran Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar.
Pembayaran UP3 merupakan bagian dari upaya penyelesaian kewajiban daerah terhadap rekanan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan pada periode sebelumnya. Namun mekanisme pembayaran tetap harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan di bidang keuangan daerah.
Menurut ketentuan pengelolaan keuangan daerah, setiap pembayaran wajib didukung dokumen sah, termasuk kontrak, berita acara, serta dasar hukum pencairan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati aktif Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait informasi yang berkembang tersebut.
Pemerintah daerah juga belum memberikan pernyataan terbuka mengenai dasar perhitungan nilai pembayaran yang dipersoalkan dalam laporan.
Peristiwa ini dinilai memiliki dampak terhadap kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran daerah serta kesinambungan pelayanan publik.
Pihak terkait menyampaikan proses penanganan masih berjalan sesuai ketentuan. Kapatanews.com masih menunggu perkembangan informasi lanjutan. (KN-07)




