Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Legal Opinion, Alarm Dini di Tengah Polemik Utang Pihak Ketiga

×

Legal Opinion, Alarm Dini di Tengah Polemik Utang Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Polemik Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar terus bergulir tanpa kepastian yang menenangkan publik. Di tengah silang pendapat dan tekanan politik, muncul kembali pembahasan mengenai legal opinion atau pendapat hukum yang sebelumnya diminta oleh pihak terkait. Minggu, (15/02/2026).

Seorang narasumber yang memahami substansi dokumen tersebut, namun meminta identitasnya dirahasiakan, menegaskan bahwa legal opinion pada dasarnya adalah saran hukum.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

“Itu bukan putusan, bukan juga vonis. Isinya pencerahan sekaligus peringatan atas potensi konsekuensi hukum,” ujarnya.

Menurutnya, legal opinion berfungsi sebagai rambu kehati-hatian. Ia memberi gambaran risiko, baik administratif maupun pidana, yang mungkin muncul dari suatu kebijakan. Namun, keputusan untuk mengikuti atau mengabaikannya sepenuhnya berada di tangan pihak yang meminta pendapat tersebut.

Narasumber itu menilai, sejumlah kekhawatiran yang pernah diingatkan kini mulai menemukan relevansinya. Ia merujuk pada pernyataan mantan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar yang menyebut adanya proyek tidak tercantum dalam APBD, tanpa proses tender, serta tanpa dokumen pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Kalau itu benar, maka ini bukan lagi sekadar soal administrasi. Itu bisa menjadi pintu masuk proses hukum pidana,” katanya tegas.

Ia menjelaskan bahwa perkara perdata dan pidana tidak bisa dipandang sebagai satu paket yang otomatis saling menutup. Sengketa UP3 yang selama ini lebih banyak dikaitkan dengan eksekusi putusan perdata, menurutnya, tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya proses pidana.

Dalam hukum perdata, hakim berpegang pada kebenaran formil apa yang bisa dibuktikan melalui dokumen dan alat bukti yang diajukan para pihak. Namun dalam hukum pidana, yang dicari adalah kebenaran materiil, termasuk ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana.

Narasumber tersebut mengingatkan, apabila di kemudian hari proses pidana memutuskan adanya perbuatan pidana dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, maka putusan tersebut dapat dijadikan dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan perdata sebelumnya.

“Itulah yang dimaksud dengan aspek kehati-hatian. Jangan melihat persoalan ini sepotong-sepotong,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya langkah proaktif dari pihak-pihak yang merasa yakin tidak ada unsur pidana dalam proyek-proyek yang menjadi dasar klaim UP3. Menurutnya, audit forensik independen adalah jalan paling objektif untuk menjawab semua keraguan.

“Kalau memang tidak ada masalah, ajukan audit forensik dan investigasi menyeluruh. Periksa administrasi, kontrak, mekanisme pengadaan, semuanya. Kalau hasilnya bersih, itu justru memperkuat posisi hukum dan mempercepat penyelesaian,” katanya.

Namun, ia mengingatkan bahwa jika audit menemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus dihormati sebagai konsekuensi negara hukum. Transparansi, menurutnya, jauh lebih aman daripada mempertahankan ketidakjelasan.

Di tengah polemik UP3 yang berlarut-larut, komentar ini menjadi pengingat bahwa legal opinion bukan sekadar dokumen formal. Ia adalah alarm dini yang mengingatkan akan potensi risiko hukum yang lebih besar. Kini, publik menunggu langkah konkret: memilih transparansi dan kehati-hatian, atau terus membiarkan persoalan ini menggantung dalam ketidakpastian. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP