Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
BeritaPemerintahan

Lewerissa-Vanath Dikukuhkan Sebagai Upu Latu Dan Patti Maluku

×

Lewerissa-Vanath Dikukuhkan Sebagai Upu Latu Dan Patti Maluku

Sebarkan artikel ini

Ambon,Kapatanews.com._Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath dikukuhkan sebagai Upu Latu Maluku dan Patti Maluku.

Keduanya dikukuhkan dalam upacara adat yang berlangsung di halaman depan Kantor Gubernur Maluku pada Rabu (14/05/25). Acara ini dihadiri oleh para Latu Latu dari 11 Kabupaten/Kota se-Maluku dan berlangsung penuh sakral.

Dalam sambutannya, Gubernur Maluku menekankan bahwa gelar adat ini bukan sekadar simbol kekuasaan, melainkan representasi kepemimpinan untuk mengayomi, melindungi, dan mempersatukan masyarakat Maluku.

Ia juga menyadari harapan besar untuk menjaga keharmonisan dan kerukunan antar masyarakat Maluku.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Pattimura inj berjanji untuk menjaga amanah dengan sebaik-baiknya dan bekerja sama untuk mewujudkan Maluku yang maju, adil, dan sejahtera.

Dia juga menekankan bahwa Upu Latu dan Patti bukan sekadar simbol, melainkan panggilan jiwa untuk melayani dengan cinta dan kasih.

” Gelar Patti yang diberikan kepada Wakil Gubernur Abdullah Vanath melambangkan ketegasan, loyalitas, dan pengabdian tulus dalam mendukung kerja Upu Latu. Sinergi kuat antara Upu Latu dan Patti diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pembangunan dan pelayanan yang baik dan efektif di Maluku,” ungkap Lewerissa .

Dengan pengukuhan ini, Lewerissa berharap bahwa Maluku dapat terus maju dan berkembang, dengan masyarakat yang harmonis dan sejahtera. Ia juga menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai adat dan budaya Maluku untuk generasi mendatang.

Dengan pengukuhan ini, diharapkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan lebih efektif dan efisien, serta membawa Maluku ke arah yang lebih baik.(KN-08)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad