Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Majelis Hakim Soroti Keterangan Ahli Audit PT Tanimbar Energi

×

Majelis Hakim Soroti Keterangan Ahli Audit PT Tanimbar Energi

Sebarkan artikel ini

Ambon, Kapatanews.com – Persidangan perkara dugaan penyalahgunaan penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (6/3/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Sabtu, (7/3/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari jalannya persidangan, keterangan ahli tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian perkara yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Sidang yang berlangsung di ruang Pengadilan Tipikor Ambon menghadirkan Beatus Allan Batlayeri, S.STP, auditor dari Inspektorat KKT, sebagai saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Batlayeri menjelaskan proses audit yang dilakukan terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi.

Menurut Batlayeri, proses audit dilakukan dengan metode pemeriksaan yang meliputi tahap persiapan pemeriksaan, proses pemeriksaan, serta tahap akhir pemeriksaan.

“Hasil audit dilakukan dengan metode pemeriksaan persiapan pemeriksaan, proses pemeriksaan, dan akhir pemeriksaan,” ujar Batlayeri dalam persidangan.

Ia juga menerangkan bahwa dokumen dan data yang digunakan dalam proses audit tersebut bersumber dari dokumen yang disampaikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.

Persidangan yang berlangsung selama kurang lebih lima jam tersebut turut menyoroti sejumlah aspek teknis terkait pelaksanaan audit yang dilakukan terhadap perusahaan daerah tersebut.

Dalam jalannya persidangan, tim penasihat hukum terdakwa Johana J. Lololuan dan Karel Lusnarnera memberikan tanggapan terhadap keterangan ahli auditor tersebut.

Menurut tim penasihat hukum, terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian majelis hakim terkait proses audit yang dilakukan oleh Inspektorat KKT.

Mereka menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, proses audit disebut tidak didahului dengan permintaan klarifikasi langsung kepada pihak direksi BUMD PT Tanimbar Energi.

Tim penasihat hukum juga menyampaikan pandangan mereka terkait objektivitas proses audit yang dilakukan dalam perkara tersebut.

Selain itu, dalam persidangan juga muncul perdebatan mengenai informasi terkait pemeriksaan laporan keuangan perusahaan daerah tersebut.

Saksi ahli menyampaikan bahwa PT Tanimbar Energi pada periode tahun 2020 hingga 2022 disebut tidak diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku.

Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi oleh tim penasihat hukum mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.

Menurut penasihat hukum, terdapat dokumen yang menunjukkan adanya pelaksanaan pemeriksaan interim atas laporan keuangan tahun 2021.

Dokumen tersebut berupa Surat Pelaksanaan Pemeriksaan Interim atas laporan keuangan tahun 2021 dengan nomor 900/60/BKAD/II/2022 tertanggal 16 Februari 2022.

Dokumen tersebut diketahui ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat itu.

Dalam kesempatan yang sama, Petrus Fatlolon juga memberikan penjelasan terkait ketentuan jabatan auditor sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 48 Tahun 2022 tentang jabatan fungsional auditor.

Menurutnya, dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa jabatan auditor merupakan jabatan fungsional yang memiliki persyaratan tertentu.

Fatlolon juga menyampaikan bahwa ketentuan tersebut antara lain mengatur latar belakang pendidikan yang relevan dengan bidang ekonomi atau akuntansi.

Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur kewajiban pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan bagi pejabat yang diangkat sebagai auditor.

Dalam persidangan, saksi ahli Batlayeri juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan terhadap dokumen yang diterima dari penyidik tidak menemukan aliran dana kepada mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon maupun anggota keluarganya.

Selain itu, menurut keterangan ahli tersebut, dari dokumen yang diperiksa juga tidak ditemukan adanya perintah langsung dari Petrus Fatlolon terkait pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi.

Batlayeri menjelaskan bahwa hasil audit kerugian keuangan negara tersebut telah disampaikan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar pada Maret 2025.

Dalam sidang yang sama, tim penasihat hukum terdakwa Johana Lololuan dan Karel Lusnarnera juga menyoroti waktu penerbitan laporan hasil audit tersebut.

Menurut mereka, terdapat perbedaan waktu antara tanggal laporan hasil audit dengan tanggal permintaan bantuan perhitungan kerugian negara oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.

Tim penasihat hukum menyampaikan hal tersebut dalam persidangan sebagai bagian dari tanggapan terhadap alat bukti yang diajukan.

Mereka kemudian meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek tersebut dalam proses pemeriksaan perkara.

Menanggapi dinamika yang muncul di persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menyatakan bahwa seluruh keterangan saksi dan ahli akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.

Perkara dugaan penyalahgunaan penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi tersebut hingga kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Pihak terkait menyampaikan proses penanganan masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kapatanews.com masih menunggu perkembangan informasi lanjutan dari proses persidangan tersebut. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP