Ambon,Kapatanews.com._ Sejak masa bahuela, godaan syahwat berujung praktek selingkuh di jantung kekuasaan sudah menjadi cerita tanpa ujung. Ia menjelujur bercerita dan terpahat bersama sejarah itu sendiri.
Dari kisah asmara terlarang Pangeran Paris, Putera Mahkota Kerajaan Troya di Pulau Kreta dengan Ratu Helen, Permaisuri Kerajaan Sparta di Yunani. Percintaan Ratu Cleoparta dengan dua pria paling berpengaruh di Kerajaan Romawi, Julius Caesar dan Mark Anthoni. Kisah Raja Daud dari Israel jatuh hati oleh Kecantikan Batsyeba,Isteri Uria orang Het. Hingga kisah Soekarno menggandrungi Perempuan cantik. Telah memberi bukti, bahwa godaan syahwat dan asmara terlarang dibalik tirai kekuasaan, adalah sebuah kenyataan.
Di Maluku, dalam dua bulan terakhir ini. Kita disajikan dengan pemberitaan media tentang maraknya dugaan skandal perselingkuhan di jantung kekuasaan.
Diantaranya kasus dugaan perselingkuhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) asal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bersama Oknum Bendahara Dinas Lingkungan Hidup Pemkab KKT, juga Dugaan Perselingkuhan HS. oknum Anggota DPRD Maluku Tengah asal Partai Demokrat dengan istri anggota TNI.
Memang belakangan, Berita dugaan skandal asmara terlarang sang wakil rakyat dari dua kabupaten ini dihapus oleh beberapa media online,jejak digitalnya hilang. Namun setidaknya sudah memberi sinyalemen akan praktek perselingkuhan di jantung kuasa legislatif.
Sehingga menjadi isu yang sering muncul dan menimbulkan pertanyaan tentang moralitas dan integritas para wakil rakyat.
—-
Moralitas Dan Integritas Wakil Rakyat
—
Perilaku miring dalam standar etik ini tidak hanya menimbulkan dampak pada keluarga yang bersangkutan, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan pemerintahan.
Aspek-aspek penting terkait fenomena ini antara lain: Dampak kepercayaan publik menjadi berkurang, moralitas dan etika menjadi rusak, memilki dampak negatif terhadap nama baik keluarga.
Dalam perselingkuhan objek utamanya adalah ketidakpuasan dan kurangnya rasa syukur dengan pasangan masing-masing.
Berbeda dengan perzinahan, misalnya seorang suami yang gemar “Jajan” kedalam pelukan dan desah layanan Pekerja Seks Komersil (PSK). Maka yang terjadi itu adalah hubungan transaksional tanpa ikatan, namun dalam perselingkuhan ada nilai tambah yaitu “Penghianatan”.
Nah kata “Hianat” ini sering kita dengar dan lihat di berbagai media sosial.
Fenomena yang makin marak terjadi dikalangan pejabat publik yang digaji oleh pajak rakyat serta di sumpah atas nama Tuhan untuk menjadi wakil rakyat. Tentu saja dampak negatifnya sangat berbahaya bagi publik.
Akibat pengkhiatan maka Keutuhan mahligai rumah tangga seorang peselingkuh menjadi taruhan. Nasib anggota keluarga (anak,istri/suami) turut pula dipertaruhkan secara sporadis. Juga dampak trauma sebab secara sosial, keluarga besar menanggung malu.
Selain itu karir politik dipertaruhkan.
Bila anak istri atau suami saja dikhianati, bagaimana dengan masyarakat yang mengutusnya lewat pilihan saat pemilu. dan bagaimana dengan kemungkinan dalam praktek pengelolaan kekuasaan di parlemen, terbuka kemungkinan akan adanya manipulasi aturan atau penyalahgunaan wewenang.
Sementara Wakil Rakyat (Anggota DPRD) merupakan Pejabat Publik di bidang legislatif yang diharapkan memiliki integritas yang tinggi. Serta wajib menjaga marwah jabatan maupun kehormatan lembaga.
—
Nikah Siri Kota Cassablanca Dan Perselingkuhan Anggota DPRD Maluku 2 Periode.
—
Yang tersaji oleh pemberitaan media mungkin merupakan secuil kasuistik yang mulai terbuka dari kotak pandora politik, namun dibalik itu masih banyak pula yang tertutup rapat dan belum mencuat ke publik.
Skandal perselingkuhan para wakil rakyat ataupun pejabat publik di daerah ini tinggal menunggu waktu bagi yang belum terekspos. baik itu pada level DPRD Kota/Kabupaten maupun DPRD Provinsi.
Sebagai contoh pengakuan seorang istri dari anggota DPRD Provinsi Maluku 2 periode kepada media ini yang secara terbuka mengatakan suaminya telah berselingkuh dengan Wanita Idaman Lain (WIL) bertahun-tahun lamanya.
Ada pula Wakil Rakyat di DPRD Maluku yang melakukan nikah siri di Kawasan Elit Kota Cassablanca (Kokas) ,Jakarta tahun 2023 lalu tanpa sepengatahuan isteri sahnya.
Di Maluku Tengah pun, sedang menunggu waktu untuk meledaknya dugaan skandal serupa. ledakan kali ini lebih dahsyat dari skandal dugaan Perselingkuhan HS (oknum DPRD).
Petualangan asmara terlarang semacam ini tentunya sudah disadari akan konsekuensi logisnya, dimana dapat merusak reputasi pribadi dan institusinya. juga menyebabkan kehilangan dukungan dan kepercayaan dari Partai Politik dan Konstituennya.
Perselingkuhan bisa menerebas kemana saja bagai syair Lagu Aku Jatuh Cinta karya Rinto Harahap yang dikidungkan oleh Broery ‘Biarkanlah Anganku Ikut Bayang-Bayangmu, Kemana saja. hingga menciptakan konflik kepentingan dalam skala yang tak terselami. Sekalipun itu adalah bentuk pelanggaran etika dan moral yang serius terutama bagi mereka yang memegang jabatan publik.
Dengan demikian perselingkuhan di kalangan wakil rakyat adalah masalah serius sejak dari dalam pikiran, ruang privat, dan jadi konsumsi publik manakala terpublikasi.
Memang urusan yang ini sulit dicegah, tapi sebagai pertanggungjawaban etik atas status pejabat publik itu maka sanksi sosial dan sanksi politik harus menjadi palu godam bagi mereka.
Kedepannya partai politik dalam fungsinya sebagai sarana rekruitmen politik harus lebih cermat dalam mengajukan calon legislatif yang akan dipilih oleh rakyat, lihat rekam jejaknya tak boleh ada riwayat cacat moral perselingkuhan.
Masalahnya banyak skandal asmara terlarang dikalangan politisi itu terjadi manakala sudah jadi pejabat (Anggota DPRD), artinya mentalitas yang tak sanggup mengelola kelimpahan materi saat mengemban jabatan akan membawa siapa saja menuju pelanggaran standar etik dan moral itu. (Redaksi)