Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

MCW SBT: Tiga Kepsek Dicopot Sepihak, Bukti Permintaan Fee Revitalisasi oleh Dinas Atas Perintah Bupati

×

MCW SBT: Tiga Kepsek Dicopot Sepihak, Bukti Permintaan Fee Revitalisasi oleh Dinas Atas Perintah Bupati

Sebarkan artikel ini
Sekretaris MCW SBT, Sabandar Lisa Kelilauw

Ambon,Kapatanews.com – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dana revitalisasi sekolah sebesar Rp40 miliar di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terus menuai sorotan. Fakta terbaru mengungkap bahwa tiga kepala sekolah telah diganti secara sepihak, tanpa pelanggaran administratif maupun hukum.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Sekretaris Maluku Corruption Watch (MCW) Kabupaten Seram Bagian Timur,dalam rilisnya kepada Kapatanews.com, Minggu (14/09) yang menyebut bahwa pencopotan kepala sekolah ini merupakan bagian dari pola intimidasi karena menolak memberikan “fee” kepada Dinas Pendidikan.

Scroll Keatas
Example 300x450
Scroll Kebawah

“Sudah ada kepala sekolah yang diganti tanpa alasan atau pelanggaran yang jelas. Ini mengonfirmasi bahwa benar ada permintaan fee oleh Dinas Pendidikan SBT. Kami menduga kuat, permintaan itu atas perintah langsung dari Bupati SBT,” tegas Sekretaris MCW SBT,Sabandar Lisa Kelilauw

MCW menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi berbagai bukti dan keterangan yang mendukung dugaan tersebut.

 

Fee Rp150 Juta per Sekolah, Total Anggaran Rp40 Miliar

Dari 14 sekolah yang mendapat anggaran revitalisasi, 9 kepala sekolah mengaku mendapat tekanan dari pihak dinas untuk menyerahkan fee sebesar Rp150 juta. Tiga di antaranya telah resmi dicopot karena menolak permintaan tersebut.

MCW menilai bahwa pergantian ini tidak sah dan penuh muatan politis, mengingat tidak ada proses evaluasi yang transparan maupun penilaian kinerja objektif.

“Pergantian kepala sekolah menjelang pencairan anggaran tanpa proses yang sah, adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan. Ini patut diduga merupakan bagian dari skenario koruptif yang harus segera diusut,” tambahnya.

 

MCW Desak Penegakan Hukum: Panggil Kepala Dinas dan Bupati

MCW SBT mendesak aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Afiudin Rumakway serta meminta klarifikasi dari Bupati SBT yang diduga ikut memerintahkan pungutan fee tersebut.

“Kami mendesak agar aparat hukum segera memanggil Kadis dan Bupati. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan merusak sistem birokrasi kita,” ujarnya.

MCW juga membuka ruang bagi masyarakat dan kepala sekolah lainnya yang menjadi korban untuk melapor secara resmi demi mendukung proses hukum.

 

Masyarakat Desak Transparansi dan Evaluasi Kinerja Dinas Pendidikan

Polemik ini telah memicu keresahan luas. Sejumlah sekolah mengalami penyegelan dan perusakan fasilitas oleh masyarakat sebagai bentuk protes atas kebijakan Dinas Pendidikan yang dianggap sewenang-wenang.

“Kami minta pemerintah pusat, Ombudsman, dan lembaga penegak hukum pusat ikut memantau kasus ini. Karena ini menyangkut anggaran negara dan masa depan pendidikan di daerah,” pungkas Sekretaris MCW SBT. (KN-06)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad