Saumlaki, Kapatanews.com – Malam menggantung berat di atas Kota Saumlaki. Angin bergerak pelan, membawa sunyi yang terasa ganjil. Di halaman Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pukul 20.30 WIT, selembar Bendera Merah Putih masih berkibar dalam kegelapan.
Tak ada cahaya yang meneranginya. Tak ada sorot lampu yang menjaga kehormatannya. Ia berdiri sendirian di bawah langit hitam, seolah dilupakan oleh mereka yang seharusnya menjaganya.
Pemandangan itu bukan sekadar kelalaian teknis. Ia adalah tamparan sunyi terhadap simbol negara. Sebab undang-undang telah mengatur dengan tegas: pengibaran bendera dilakukan sejak pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat, kecuali dalam kondisi khusus dengan pencahayaan memadai.
Namun yang terlihat malam itu jauh dari ketentuan. Gelap menyelimuti tiang bendera. Tidak ada tanda-tanda acara resmi. Tidak ada alasan pembenar yang kasat mata.
Sebagian warga yang melintas terdiam saat melihatnya. “Ini kantor pemerintah, bukan rumah kosong,” ujar seorang warga dengan nada getir. Kekecewaan terasa lebih keras daripada suara angin malam.
Sebagai kepala daerah, Ricky Jauwerissa memegang tanggung jawab tertinggi atas tata kelola seluruh instansi di bawah kewenangannya. Pengawasan terhadap penghormatan lambang negara bukan perkara kecil.
Bendera bukan sekadar kain dua warna. Ia adalah simbol kedaulatan, simbol perjuangan, simbol darah dan air mata para pendiri bangsa. Ketika simbol itu dibiarkan berkibar tanpa penghormatan yang layak, pertanyaan besar tak terelakkan.
Apakah ini murni kelalaian petugas? Ataukah cerminan lemahnya disiplin birokrasi? Jika hal mendasar seperti ini terabaikan, bagaimana dengan hal-hal lain yang tak terlihat publik?
Ironisnya, pelanggaran terjadi di lingkungan pemerintah daerah sendiri. Tempat yang semestinya menjadi contoh kepatuhan hukum justru memperlihatkan celah pengawasan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kantor Bupati maupun Dinas Perhubungan. Keheningan itu terasa lebih mencekam daripada gelap malam yang menyelimuti tiang bendera.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mengatur sanksi terhadap perlakuan yang tidak sesuai terhadap lambang negara. Aturan dibuat bukan untuk diabaikan.
Sejumlah tokoh masyarakat mendesak evaluasi terbuka dan menyeluruh. Mereka menilai wibawa pemerintah daerah dipertaruhkan dalam peristiwa ini. Kepercayaan publik tidak boleh dikikis oleh kelalaian yang berulang.
Desakan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum agar melakukan klarifikasi. Transparansi diperlukan agar persoalan ini tidak berakhir sebagai isu sesaat yang kemudian dilupakan.
Malam itu, bendera yang berkibar tanpa cahaya menjadi simbol sunyi dari sebuah pertanyaan besar tentang tanggung jawab dan kepemimpinan. Dan kini, publik menunggu apakah akan ada penjelasan yang terang, atau gelap yang kembali dibiarkan berbicara. (KN-07)



