Saumlaki, Kapatanews.com – Sebuah mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B 1329 PIV diduga melintas di Kepulauan Tanimbar pada Selasa (9/12) meski masa berlaku STNK kendaraan tersebut tercatat berakhir sejak 31 Oktober 2022.
Informasi awal mengenai kendaraan itu diperoleh dari dokumen resmi yang dikonfirmasi keasliannya, menunjukkan STNK sudah tidak aktif lebih dari tiga tahun. Warga menyebut kendaraan tersebut tetap terlihat beroperasi di sejumlah ruas jalan utama.
Menurut sumber yang enggan disebut identitasnya, pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan keberadaan kendaraan. Sumber itu mengatakan kerap melihat mobil berwarna merah tersebut melintas tanpa hambatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Data pada dokumen yang sama memperlihatkan tidak ada pembaruan administrasi kendaraan sejak masa berlaku STNK berakhir. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kendaraan beroperasi tanpa legalitas sesuai ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sejumlah warga mempertanyakan langkah penertiban aparat. PW (43) mengatakan, “Kalau STNK mati bertahun-tahun saja bisa jalan bebas, bagaimana masyarakat mau percaya bahwa aturan itu berlaku untuk semua? Kami ingin polisi bertindak tegas.”
Warga lain, EL (37), menilai kendaraan tanpa legalitas menimbulkan risiko keamanan. “Kendaraan seperti ini tidak bisa ditelusuri kalau terjadi kecelakaan atau tindak kriminal. Ini berbahaya bagi kita semua,” ujarnya.
Dokumen regulasi menunjukkan bahwa pengendara tanpa STNK yang sah dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat (1), sedangkan kendaraan tanpa identifikasi resmi dilarang beroperasi berdasarkan Pasal 68 ayat (1). Pasal 74 juga mengatur bahwa kendaraan yang tidak registrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku habis dapat dihapus dari database.
Menurut EL, keberadaan kendaraan tanpa dokumen resmi berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat dan menurunkan kepercayaan terhadap penegakan hukum di wilayah kepulauan yang memiliki akses mobilitas tinggi.
Warga mendesak Polda Maluku melakukan penyelidikan terkait status kendaraan, mengevaluasi pengawasan aparat di tingkat Polsek dan Polres, serta menertibkan kendaraan tanpa legalitas yang masih beroperasi.
Unit Lalu Lintas Polres Kepulauan Tanimbar menyampaikan bahwa mereka sedang melakukan pengecekan internal berdasarkan data STNK yang beredar. “Setiap kendaraan wajib memperpanjang STNK dan membayar pajak tahunan untuk memastikan legalitas,” menurut keterangan awal yang diterima wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan lengkap mengenai status kendaraan tersebut. Wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi tambahan dari instansi terkait. (KN-07)




