Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Natal dan Tahun Baru Kali Ini Berat: Ketabahan PPPK Tanimbar Menunggu Gaji

×

Natal dan Tahun Baru Kali Ini Berat: Ketabahan PPPK Tanimbar Menunggu Gaji

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Malam Natal di Saumlaki datang dengan cahaya yang tidak sepenuhnya hangat. Di gereja-gereja, lilin menyala dan lagu pujian dilantunkan perlahan. Namun di sejumlah rumah pegawai pemerintah, suasana terasa lebih senyap. Tidak banyak persiapan, tidak ada hiruk-pikuk belanja, dan tidak semua meja makan terisi seperti tahun-tahun sebelumnya. Natal hadir, tetapi tidak sepenuhnya membawa rasa lega.

Bagi sebagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Natal tahun ini dijalani dengan menahan banyak hal. Menahan rencana, menahan keinginan anak-anak, bahkan menahan kegelisahan yang tidak mudah diucapkan. Dua bulan gaji yang belum diterima membuat perayaan kelahiran Kristus terasa lebih berat, seolah sukacita datang bersamaan dengan penantian yang tak kunjung usai.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Ketika kalender bergerak menuju akhir Desember, beban itu tidak serta-merta berkurang. Tahun Baru yang biasanya dimaknai sebagai awal dan harapan justru datang dengan perasaan menggantung. Menurut penuturan warga, ada keluarga yang memilih merayakan Natal dan menyongsong Tahun Baru secara sederhana, tanpa hidangan khusus. Ada pula yang terpaksa meminjam demi memenuhi kebutuhan paling dasar. Di balik doa-doa menjelang akhir tahun, terselip harapan yang sama: gaji yang menjadi hak itu segera tiba, agar pergantian tahun tidak dilewati dengan kecemasan.

Hak yang Tertunda di Penghujung Tahun

Para PPPK tersebut diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 800.1.2.5-1619-2025 tertanggal 11 April 2025. Sejak awal April, mereka mulai menjalankan tugas di unit kerja masing-masing sesuai perjanjian kerja yang berlaku. Namun, berdasarkan pengamatan di lapangan dan keterangan para pegawai, pembayaran gaji tidak berjalan sepenuhnya sebagaimana yang mereka pahami dari ketentuan nasional.

Permasalahan ini mencuat ketika para PPPK mengetahui bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) hanya merealisasikan satu bulan dari permintaan pembayaran kekurangan gaji yang seharusnya mencakup tiga bulan. Dua bulan lainnya belum tersalurkan hingga menjelang akhir Desember 2025.

Dalam konteks waktu, kondisi ini menjadi sangat sensitif. Akhir tahun bukan hanya penutup kalender kerja, tetapi juga momentum sosial, ekonomi, dan keagamaan yang sarat makna bagi masyarakat Tanimbar. Natal dan Tahun Baru adalah masa ketika kebutuhan rumah tangga meningkat, dan rasa aman ekonomi menjadi sangat penting.

Antara Natal dan Tahun Baru yang Dijalani dengan Perhitungan

“Kami tidak berhenti bekerja. Tugas tetap jalan, pelayanan tetap jalan. Tapi Natal dan Tahun Baru kali ini terasa berat,” ujar seorang PPPK yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia menuturkan, banyak rekan sesama PPPK memilih tidak bersuara di ruang publik. Bukan karena tidak terdampak, melainkan karena merasa tidak punya pilihan selain bertahan.

“Dua bulan gaji itu bukan angka kecil. Apalagi menjelang Natal dan masuk Tahun Baru,” katanya.

Narasumber lain menyebut bahwa kekurangan gaji sebenarnya mencapai tiga bulan, namun hingga kini baru satu bulan yang diterima.

“Sekarang sudah ujung tahun. Anak-anak bertanya soal Natal dan Tahun Baru. Kita hanya bisa jelaskan seadanya,” ujarnya pelan.

Menurut penuturan warga, sebagian PPPK menunda mudik, menahan belanja kebutuhan pokok, dan meminimalkan pengeluaran rumah tangga. Pergantian tahun tetap disambut, tetapi tanpa perayaan besar. Tahun Baru datang bukan dengan resolusi, melainkan dengan penyesuaian.

Natal dan Tahun Baru dalam Bingkai Aturan Negara

Dalam konteks kebijakan nasional, penggajian PPPK telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 mengatur teknis pembayaran gaji PPPK di daerah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa gaji dibayarkan setelah perjanjian kerja ditandatangani, SK pengangkatan diterbitkan, dan tugas dilaksanakan yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Jika PPPK mulai bertugas pada hari kerja pertama bulan berjalan, gaji dibayarkan sejak bulan tersebut. Dalam konteks ini, para PPPK menilai tidak ada alasan normatif yang mudah dipahami terkait tertundanya pembayaran gaji mereka, meskipun hingga kini mereka masih menunggu klarifikasi.

Pergantian Tahun yang Sunyi

Berdasarkan pengamatan di lapangan, keterlambatan gaji ini berdampak langsung pada kehidupan keluarga PPPK. Natal yang seharusnya menjadi ruang pemulihan batin justru dijalani dengan kecemasan yang tersembunyi. Tahun Baru pun datang tanpa banyak rencana.

“Biasanya akhir tahun itu ramai. Sekarang lebih sunyi,” ujar seorang anggota keluarga PPPK. Ia menyebut bahwa keluarganya tetap bersyukur, namun harus menyesuaikan banyak hal menjelang pergantian tahun.

Dalam konteks sosial yang lebih luas, kondisi ini juga menyentuh ketenangan aparatur negara. Pegawai tetap dituntut profesional, meskipun di sisi lain mereka menghadapi ketidakpastian ekonomi di dalam rumah tangga sendiri.

Menunggu Klarifikasi di Ambang Tahun Baru

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak BPKAD maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait penyebab belum tersalurkannya dua bulan gaji PPPK tersebut. Para pegawai menyebut masih menunggu klarifikasi dan berharap ada kejelasan seiring bergantinya tahun.

Feature ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Dalam konteks ini, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi institusi terkait untuk menjelaskan mekanisme dan kendala yang mungkin terjadi dalam proses penganggaran dan pencairan.

Tahun Baru dan Harapan yang Dijaga

Natal selalu membawa pesan harapan, dan Tahun Baru kerap dimaknai sebagai awal yang baru. Namun bagi sebagian PPPK di Tanimbar, Natal dan Tahun Baru kali ini dilalui dengan ketabahan yang sunyi. Mereka tetap bekerja, tetap melayani, dan tetap menjalankan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara, meski hak mereka belum sepenuhnya diterima.

Di tengah detik-detik pergantian tahun, pertanyaan publik pun muncul secara wajar: bagaimana negara memastikan bahwa mereka yang melayani masyarakat tidak harus memasuki tahun baru dengan ketidakpastian yang sama?

Jawaban atas pertanyaan itu masih dinanti. Sementara itu, bagi para PPPK, Tahun Baru 2026 disambut dengan harapan sederhana bahwa kejelasan segera datang, dan masa depan dapat dijalani dengan rasa aman yang lebih manusiawi. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP