Place Your Ad
Place Your Ad
Berita

Obet Ratuanik Koreksi Berita Menyesatkan Pantau Hukum

×

Obet Ratuanik Koreksi Berita Menyesatkan Pantau Hukum

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Obet Ratuanik menyampaikan koreksi resmi terhadap pemberitaan Pantauhukum.com yang mencatut namanya tanpa izin dan tanpa konfirmasi, karena dianggap menyesatkan publik serta melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Obet menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan apa pun sebagaimana ditulis dalam berita tersebut, bahkan ia mengaku hanya diajak menghadiri rapat oleh Pj. organisasi KNPI Kepulauan Tanimbar.

Obet menambahkan bahwa seseorang bernama Lukas Samangun menghubunginya menggunakan nomor baru dan mendorong dirinya menjadi ‘tameng’ dalam pemberitaan tanpa persetujuan ataupun penjelasan sebelumnya.

“Saya tidak pernah menyetujui penggunaan nama maupun foto saya. Saya bukan tameng siapa pun. Identitas saya digunakan tanpa persetujuan,” tegasnya.

Menurut Obet, upaya dirinya meminta hak jawab kepada jurnalis Pantauhukum.com bernama Gilang justru ditolak, padahal hak jawab merupakan kewajiban media sesuai Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 5 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Ia mengungkapkan bahwa jurnalis tersebut bahkan mengakui menggunakan rekaman percakapan pribadi sebagai dasar berita, suatu tindakan yang dinilainya melanggar prinsip akurasi, profesionalitas, dan perlindungan identitas dalam Kode Etik Jurnalistik.

Obet menilai publikasi rekaman pribadi secara menyimpang sebagai bentuk pembohongan publik yang merugikan dirinya dan mencederai integritas pers, apalagi dilakukan tanpa izin dan dengan penolakan terhadap hak jawab.

“Praktik seperti itu tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Melalui koreksi ini, Obet meminta masyarakat tidak terprovokasi informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mendesak Pantauhukum.com menarik berita tersebut, menghentikan penyebaran informasi yang mencatut identitas dirinya, dan memenuhi kewajiban hak jawab sesuai KEJ serta Undang-Undang Pers. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad