Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
BeritaHukum & KriminalPendidikan

Operator Dapodik Diduga Lakukan Pungli Dan Pemerasan, GMNI Maluku Minta Gubernur Basmi ASN Nakal Dinas Pendidikan.

×

Operator Dapodik Diduga Lakukan Pungli Dan Pemerasan, GMNI Maluku Minta Gubernur Basmi ASN Nakal Dinas Pendidikan.

Sebarkan artikel ini

Ambon,Kapatanews.com._Akhir-akhir ini publik dikejutkan dengan aksi Pemerasan dan juga pengancaman yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil yang bertugas Pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.

Aksi tersebut terjadi pada tanggal 28 Mei 2025 dimana Oknum ASN tersebut menghubungi salah seorang Guru pada SMA Pertiwi Ambon untuk mengembalikan Dana yang masuk ke rekening Guru tersebut.

Scroll Keatas
Example 300x450
Scroll Kebawah

Dana tersebut merupakan Pembayaran insentif Guru bulan Januari -Mei 2025 dari Yayasan Christina Martha Tiahahu, dan bersumber dari Hibah Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2025.

Pemerasan dan pengancaman bermula saat oknum ASN tersebut menghubungi Guru, dan meminta Guru tersebut untuk mengecek Ke ATM karena ada transferan Masuk.

Sang Guru pun mengecek, ternyata benar ada sejumlah uang yang masuk di rekeningnya. Kemudian oknum guru tersebut menyampaikan ke ASN nakal itu bahwa sudah dicek dan uang yang masuk berjumlah 13 juta rupiah.

Selanjutnya oknum ASN langsung mengirimkan nomor rekening pribadinya, dan menyuruh Guru tersebut untuk melakukan transfer ke rekening yang di kirim oleh Oknum ASN tersebut.

Selang waktu 1 hari kemudian karena Guru tersebut belum melakukan transfer, oknum ASN itu menghubungi Guru dan menanyakan apakah sudah transfer atau belum, karena Merasa bahwa uang itu merupakan haknya, oknum guru tersebut lalu meminta waktu oknum ASN untuk bertemu di kantor dinas pendidikan provinsi maluku. Pertemuan itu berlangsung di ruang kerja oknum ASN dan hasil dari pertemuan tersebut adalah oknum ASN tersebut meminta Guru untuk menahan uang tersebut sambil oknum ASN berkomunikasi dengan kepala sekolah SMA Pertiwi.

Selang beberapa jam dari pertemuan tersebut oknum ASN tersebut menghubungi Guru dan memintanya untuk transfer uang sejumlah 12 juta dan sisa 1 juta untuk Guru tersebut. Namun oknum guru tersebut memilih untuk berkoordinasi dengan kepala sekolah sebagai pimpinannya terlebih dahulu, hasil dari kordinasi adalah Kepsek Meminta guru tersebut untuk memberikan sebagian kepada oknum ASN tersebut.

—-

Ancam Tak Loloskan Tes P3K Tahap 2, Persulit urusan mengenai GTK dan Putuskan status sebagai Guru Kontrak Daerah.

Tak puas dengan transferan uang sebesar Rp 6 Juta, Oknum ASN itu semakin menjadi-jadi dalam menunjukan kebengisan dalam urusan pungutan liar.

Oknum ASN berinisial (RL) yang merupakan operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada dinas Pendidikan Provinsi Maluku itu langsung menghubungi dan mengancam Guru tersebut.

Ancaman itu berupa tidak diloloskan dalam Seleksi P3K tahap 2, dan segala urusannya mengenai Komunitas Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) dan status Guru tersebut sebagai Guru Kontrak Daerah juga akan di putuskan.

Karena merasa terancam, Guru tersebut lalu mentransfer uang sejumlah RP.5.600.000 kepada ASN nakal (RL) itu.

Menanggapi kejadian tersebut DPD GMNI Maluku buka suara melalui Sekretarisnya Jhon Lenon Solissa, yang mengecam keras Tindakan Pemerasan dan juga pengancaman oleh Oknum ASN tersebut.

“Saya mengecam keras tindakan Pemerasan dan juga pengancaman tersebut, ini merupakan suatu tindakan premanisme yang berlindung dibalik gagah statusnya sebagai ASN” kata Sek GMNI Maluku di Ambon,Selasa,(10/06/2025).

Solissa juga menyampaikan bahwa terkait dengan status Guru tersebut yang merupakan Guru Kontrak Daerah, dan juga sebagai Guru Yayasan berhak untuk menerima Upah insentif yang dibayar dengan anggaran Hibah dari Pemda Provinsi Maluku.

“Saya kira soal status guru tersebut yang katanya dia adalah Guru Kontrak Daerah dan juga sebagai guru yayasan, maka ini ada dua Objek yang berbeda, bahwa kalau statusnya sebagai guru yayasan maka dia juga punya hak untuk dapat insentif dari yayasan, walaupun anggaran tersebut bersumber dari Hibah Pemda Maluku untuk yayasan, bedanya lagi kalau dia sebagai Guru Kontrak maka dia dibayar murni dengan APBD, dan saya kira tidak ada aturan yang membatasi itu” Ucap Lenon.

Selanjutnya Solissa meminta kepada Gubernur Maluku untuk dapat memberikan Sanksi tegas kepada oknum ASN tersebut serta pencopotan dari jabatannya sebagai Operator Dapodik pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, karena menurutnya tindakan ini telah menciderai semangat pemerintahan saat dalam mengelola tata Pemerintahan yang bersih dan jauh dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Saya meminta kepada bapak Gubernur Maluku untuk dapat memberikan Sanksi tegas dan juga pencopotan dari statusnya sebagai operator Dapodik” tegasnya.

Untuk di ketahui Oknum Guru Tersebut merupakan peserta seleksi P3K dengan raihan nilai tertinggi kedua di Provinsi Maluku dengan jumlah nilai 587, yang sementara menunggu pengumuman kelulusan dari BKN. (KN03)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad