Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
BeritaHukum & Kriminal

Opini Liar Bergentayangan, Kuasa Hukum Korban Kubur Tergusur Himbau Tenang.

×

Opini Liar Bergentayangan, Kuasa Hukum Korban Kubur Tergusur Himbau Tenang.

Sebarkan artikel ini

Namrole,Kapatanews.com._Prahara 12 Pusara Sakral (Keramat) milik penduduk asli petuanan adat Waesama di desa Batu Kasa, tengah memasuki episode gonjang-ganjing.

Setelah serangkaian aksi unjuk rasa mencari keadilan digelar di Ambon,pada Rabu 14 April 2025. Belakangan telah muncul lagi pernyataan di media online dari salah seorang pemuda Buru Selatan yang terkesan mendeskreditkan para pencari keadilan itu.

Scroll Keatas
Example 300x450
Scroll Kebawah

Atas fenomena ini, Maka Kuasa Hukum dari pihak korban “Pusara Sakral yang Tergusur” itu menyampaikan keprihatinannya.

Kepada media ini,Jumat (16/05/2025). Aprhino Solisa, Kuasa Hukum pihak korban dari perbuatan semena-mena PT Wana Adi Prima Mandiri, Anak Perusahan Perusahan Daerah (PD) Panca Karya, menghimbau agar semua pihak tenang dan tidak perlu berpolemik macam-macam.

” Saya, selaku Kuasa Hukum pihak keluarga yang kuburan orang tuanya digusur perusahan, menghimbau agar pihak-pihak yang mencoba untuk memainkan opini seolah-olah perusahan sudah atur damai dengan keluarga korban agar stop lakukan penyebaran berita bohong itu” Kata Solisa.

Dijelaskan oleh Solisa, Pihak perusahan tidak pernah datang menyelesaikan persoalan dengan pihak yang mengkuasakannya.

” Saya harap jangan ada opini yang berkembang di publik bahwa pihak Perusahaan telah menyelesaikan masalah Ini dengan klien saya” Tegasnya.

Dirinya mengurai pula ” Karna Faktanya Perbuatannya yang dilakukan Perusahaan telah merusak kuburan dari pada keluarga kliennya yakni Sangetak Latbual, Mantifun Letetuny, Igo Latuwael, Dan Juga Elvis Latuwael”.

Dia menyebut Awalnya pada tahun lalu digelar pertemuan.

“Pertemuan pertama di kantor Desa Batu Kasa itu tanggal 19 Oktober 2024, perusahan minta lahan untuk bikin lopong, lalu disepakati tempat penimbunan kayu di Desa Batukasa di lokasi atau lahan milik Karim Souwakil, Nyong Bahta dan Malik Fatsey, hal ini sesuai dengan penyampaian PD. Panca Karya yang diwakili oleh lbu Nur bersama ke-2 (dua) rekan lainnya dalam rapat bersama antara PD. PancaKarya dengan Pemerintah Desa,BPD, Kepala-kepala Dusun,Tokoh Adat dan Tokoh masyarakat Batukasa yang difasilitasi oleh Pj. Desa Batukasa, bertempat di KantorDesa Batukasa” Urai Solisa.

Lanjut Solisa “Anehnya kesepakatan itu secara sepihak kemudian dilanggar oleh pihak perusahan dimana mereka memutuskan sendiri agar lopong kayu itu berada di areal pekuburan masyarakat adat”.

—-

Keberatan Dan Terus Berproses Secara Hukum

—-

Solisa merincikan bahwa tanggal 18 Maret 2025 sudah ada surat penolakan secara resmi dari pihak desa.

” Keputusan pemindahan lokasi Lopong atau tempat penimbunan kayu oleh PD.Panca Karya ditolak atau tidak disetujui oleh Pj.Kepala Desa Batukasa yang saat itu dijabat oleh Sdr. Julfan Saliu yang didasarkan pada hasil koordinasi bersama antara Pemerintah Desa dengan BPD dan tokoh Adat maupun tokoh Masyarakat serta Kepala-kepala Dusun Desa Batukasa, dimana penolakan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD Desa Batukasa tersebut dilakukan secara lisan maupun tertulis, hal ini terbukti sebagaimana tertuang dalam Surat No.011.01/DS-BTKS/III/2025, tertanggal 18 Maret 2025, Perihal : Penyampaian Penolakan,yang ditandatangani oleh Sdr. Julfan Saliu selaku Pj. Kepala Desa Batukasa bersama ldris Khow selaku Ketua BPD Desa Batukasa. Surat tersebut ditujukan kepada PD. Panca Karya dan tembusannya juga disampaikan kepada Kapolsek Waesama dan Danramil Waesama” Urai Solisa.

Tanggal 28 Maret digelar lagi pertemuan pada Kantor Desa Batukasa, Kec. Waesama antara pemerintah desa Batu Kasa dengan pihak PD. Panca Karya yang diwakili oleh lbu Nur dan Pak Sugi.

Solisa menjelaskan, Dalam pertemuan ini, Disepakati secara bersama oleh seluruh pihak yang hadir termasuk dialamnya PD.Panca Karya bahwa tempat Lopong atau tempat penimbunan kayu tidak jadi dibangun di lokasi yang diatasnya terdapat kuburan atau makam orang adat dan tanaman kayu putih.

Lopong atau tempat pimpunan kayu akan dipindahkan kelokasi tempat lain yaitu lokasi Lopong lama di Dusun Alfafa yang pernah digunakan oleh PD.Panca Karya pertama kali melakukan penebangan dan penimbunan kayu di Desa Batukasa.

Dijelaskan pula olehnya pasca pertemuan tertanggal 28 Maret 2025, Kliennya bersama tokoh adat Desa Batukasa telah melakukan sasi adat menggunakan kayu dan mengantungkan IFUTIN (Lenso Kepala), Kain Putih, dan Kain Berang Merah, sebanyak 11 (sebelas) buah palang di tempat-tempat menuju kekuburan / makam orang adat dan situs bersejarah yakni FATAH atau keramat serta pohon kayu putih maupun lokasi dalam kuburan/makam, dimana sasi adat mengunakan kayu dan mengantungkan IFUTIN (Lenso Kepala), Kain Putih, dan Kain Berang Merah yang dilakukan merupakan local wisdom (Kearifan Lokal) orang Buru secara turun temurun dalam pranata adat istiadat.

Namun surat penolakan dengan tembusan ke berbagai pihak aparatur negara itu disertai kesepakatan tanggal 28 Maret 2025 maupun sasi adat ternyata hanya angin lalu.

Bulan April 2025 pasca pergantian Pj. Desa Batukasa, ternyata PD. Panca Karya tetap pada keputusannya untuk membangun Lopong atau tempat penimbunan kayu di lokasi kuburan / makam orang adat dan situs bersejarah yakni FATAH atau keramat serta ditumbuhi pohon kayu putih.

Menurut Solisa, tindakan perusahan telah menghianati atau mengingkari hasil pertemuan bersama tanggal 28 Maret 2025.

Atas serangkaian tindakan pihak perusahan yang merugikan masyarakat Adat di Batu Kasa, membuat pihaknya telah melaporkan PD. Panca Karya ke Polres Buru Selatan.

Laporan dugaan tindak pidana ini termaktub dalam laporan polisi Nomor : LP-B/56/V/2025/SPKT/ RE.BURU SELATAN/POLDA MALUKU. Dan sementara diproses oleh Penyidik Polres Buru Selatan.

Terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung ini Solisa menghimbau agar semua pihak bisa menahan diri.

” Bagi basudara di desa Batu Kasa dan Sekitarnya. Janganlah kita terprovokasi oleh oknum-oknum yang ingin memecah belah persatuan Kai Wait di Tanah Bupolo yang kita cintai Ini, mari kita hormati proses hukum yang sementara berjalan” Tutupnya (KN03)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad