Saumlaki, Kapatanews.com – Di saat Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkunci oleh pandemi Covid-19, ketika pelabuhan dibatasi, perjalanan diawasi, dan masyarakat hidup dalam kecemasan, miliaran rupiah anggaran justru tetap bergerak diam-diam. Uang negara mengalir dalam sunyi, dibungkus administrasi, disahkan di atas kertas, dan kini meninggalkan jejak yang mulai tercium busuk.
Jejak itu mengarah ke Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, khususnya pada Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2020. Program yang di atas kertas tampak sah, namun dalam laporan masyarakat disebut sarat kejanggalan. Di dalam laporan itu pula, nama Ricky Jauwerissa, saat itu sebagai Wakil Ketua DPRD periode 2019–2024 dan kini menjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, ikut terseret.
Anggaran Besar di Tahun Darurat
Dokumen Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2020 mencatat Sekretariat DPRD memperoleh pagu anggaran sebesar Rp25.012.181.765. Dari jumlah tersebut, Rp13.120.774.500 dialokasikan untuk Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah, dengan realisasi mencapai Rp12.360.834.708 atau sekitar 94 persen.
Angka ini mencolok, bukan hanya karena nilainya yang besar, tetapi karena direalisasikan di tengah tahun paling gelap dalam sejarah modern: pandemi Covid-19. Tahun ketika negara mengencangkan ikat pinggang, rumah sakit kekurangan alat, dan masyarakat dipaksa bertahan dengan segala keterbatasan.
Instruksi Presiden yang Seolah Tak Pernah Ada
Sejak Maret 2020, Presiden Republik Indonesia secara tegas memerintahkan seluruh kepala daerah melakukan refocusing anggaran. Perjalanan dinas, rapat-rapat, dan kegiatan yang tidak berdampak langsung pada masyarakat diminta dihentikan dan dialihkan untuk penanganan pandemi.
Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pembatasan perjalanan masuk dan keluar daerah diberlakukan. Aktivitas pertemuan dibatasi, bahkan dilarang. Laut dijaga, bandara diawasi, dan masyarakat diminta tinggal di rumah.
Namun, laporan realisasi anggaran menunjukkan cerita lain. Di balik pembatasan itu, sub-kegiatan seperti kunjungan kerja ke dalam daerah, kunjungan kerja ke luar daerah, rapat-rapat koordinasi, dan pembahasan rancangan peraturan daerah tetap menyedot miliaran rupiah.
Pertanyaannya sederhana namun mengerikan: kapan kegiatan itu dilakukan, dan di mana?
Perda Nyaris Tak Ada, Uang Tetap Habis
Penelusuran terhadap produk legislasi DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020 memperlihatkan fakta mencemaskan. Sepanjang tahun itu, hampir tidak ada Peraturan Daerah strategis yang diundangkan selain APBD 2020, yang pembahasannya sendiri telah dilakukan sejak tahun 2019.
Dengan minimnya produk hukum, publik mempertanyakan dasar pembenaran anggaran pembahasan perda dan rapat-rapat yang diklaim terlaksana. Dalam laporan masyarakat, kondisi ini disebut sebagai indikasi kuat pertanggungjawaban fiktif, yakni kegiatan tidak terjadi secara nyata, namun dibuatkan laporan seolah-olah dilaksanakan.
Dalam sistem keuangan negara, anggaran yang tidak digunakan semestinya dikembalikan ke kas daerah melalui Surat Tanda Setoran (STS). Namun, tidak ditemukan bukti pengembalian tersebut.
Pengakuan di Ruang Sidang
Kecurigaan itu semakin mengeras ketika fakta persidangan mencuat ke publik. Dalam perkara Tipikor Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ambon, terdakwa Jonas Batlayeri, S.Sos, mantan Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinya mencairkan anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp12.360.834.708 pada Tahun Anggaran 2020.
Pengakuan tersebut muncul dalam perkara penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas dengan pertanggungjawaban SPPD fiktif. Perkara ini telah menjerat pejabat OPD dan berujung pada vonis pidana.
Namun satu bagian cerita terasa janggal: mengapa aliran anggaran ke Sekretariat DPRD seolah berhenti di lorong gelap hukum?
Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?
Kasus penyalahgunaan APBD 2020 di Sekretariat Daerah dan BPKAD telah diproses hingga putusan pengadilan. Para terdakwa menjalani hukuman. Namun dugaan penyimpangan di Sekretariat DPRD justru terhenti tanpa kejelasan.
Dalam laporan masyarakat kepada Kejaksaan, disebutkan bahwa hingga laporan tersebut diajukan ke Kejaksaan Agung RI, belum satu pun pimpinan atau anggota DPRD periode 2019–2024 ditetapkan sebagai tersangka, meskipun peristiwanya terjadi pada waktu dan pola yang sama.
Situasi ini memunculkan ketakutan baru di tengah masyarakat: apakah ada ruang kebal hukum di balik jabatan politik?
Nama Ricky Jauwerissa Muncul ke Permukaan
Dalam laporan masyarakat tersebut, nama Ricky Jauwerissa disebut secara eksplisit. Saat itu, ia merupakan wakil ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2019–2024. Kini, ia menjabat sebagai Bupati Kepulauan Tanimbar.
Laporan masyarakat menduga bahwa yang bersangkutan mengetahui, terlibat, atau setidaknya memperoleh manfaat dari realisasi Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2020.
Penyebutan nama ini tentu bukan tuduhan hukum, melainkan bagian dari laporan warga yang meminta agar aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh aliran anggaran dan pertanggungjawabannya.
Namun, bagi publik, fakta bahwa nama seorang kepala daerah aktif muncul dalam laporan dugaan korupsi masa lalu sudah cukup untuk menimbulkan kegelisahan.
Ketika Sunyi Lebih Menakutkan dari Penolakan
Yang paling menyeramkan bukan hanya dugaan korupsi itu sendiri, melainkan kesunyian aparat. Tidak ada penjelasan terbuka, tidak ada penetapan tersangka, tidak ada perkembangan perkara yang dapat diakses publik.
Bagi masyarakat di daerah perbatasan seperti Kepulauan Tanimbar, kesunyian ini terasa seperti pengkhianatan. Di wilayah yang jauh dari pusat kekuasaan, hukum seharusnya hadir lebih keras, bukan menghilang.
Pelapor berharap Kejaksaan Agung RI turun tangan langsung, sejalan dengan tujuh perintah Jaksa Agung, khususnya soal integritas dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang jabatan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kejaksaan terkait, serta Ricky Jauwerissa. Hak jawab tetap dibuka, karena kebenaran tidak lahir dari bisik-bisik, tetapi dari keberanian membuka fakta di ruang terang. (KN-07)



