Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Paripurna KUA-PPAS Molor 2 Jam, Akademisi : Pokir DPRD Itu Perintah UU, Sekda Maluku Harus Dievaluasi

×

Paripurna KUA-PPAS Molor 2 Jam, Akademisi : Pokir DPRD Itu Perintah UU, Sekda Maluku Harus Dievaluasi

Sebarkan artikel ini

 

Ambon, Kapatanews.com – Pimpinan dan Anggota DPRD Maluku dibuat pusing jelang Paripurna KUA-PPAS APBD Perubahan 2025, Selasa (23/09),Pasalnya sesuai agenda yang ditetetapkan, Paripurana dijadwalkan akan berlangsung pada pukul 20.00 Wit akhirnya baru dimulai pukul 22.00Wit

Scroll Keatas
Example 300x450
Scroll Kebawah

Molornya rapat paripurna dalam rangka pertanggungjawaban nota kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD provinsi Maluku tahun anggaran 2025 lebih dari 2 jam tersebut menyisahkan drama dari sebuah skrip Film yang disusun tetapi belum menemukan endingya

Keterlambatan ini bukan hanya sekedar masalah teknis semata ,tetapi merupakan cerminan dari  mandeknya komunikasi Politik antara Eksekutif dan Legislatif. Diketahui inti persoalan terletak pada Tim Anggaran  Pemerintah Daerah (tTAPD) yang diketuai oleh Sekda Maluku, Sadali lie

Drama penundaan Paripurna selam 2 jam lebih tersebut menyebabkan para pimpinan dan anggota DPRD  satu persatu meninggalkan gedung paripurna, diketahui alasan ditinggalkannya ruang rapat paripurna dipicu dengan belum terakomodirnya kepentingan para wakil rakyat tersebut

Diketahui setelah meninggalkan ruang rapat paripurna para pimpinan DPRD bersama para Ketua Fraksi langsung menaiki mobilnya masing-masing dan menuju kantor Gubernur Maluku. Dari informasi yang diperoleh, para wakil rakyat itu diundang menemui Gubernur Maluku untuk melakukan rapat terbatas sebelum dimulainya Paripurna.

Hal itu diduga terjadi lantaran Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD atau Hak-hak dewan lainnya tidak terakomodir  di dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Maluku,yang mengakibatkan kebuntuan dan tidak ditemukannya titik temu antara DPRD dan Sekda Maluku, Sadalie lie selaku ketua TAPD

Kebuntuan ini memaksa Gubernur Maluku,Hendrik Lewerissa yang baru tiba Selasa sore (23/09) dari Jakarta dan belum pelajari dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 pun langsung mengambil sikap politik guna melakukan rapat terbatas  bersama Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi di kantor Gubernur selama dua jam yang menghasilkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Maluku.

Paripurna kemudian yang tertunda selama dua (2) jam lebih tersebut akhirnya terlaksana di pukul 22.12 WIT, yang dihadiri Gubernur bersama pimpinan OPD dan pimpinan serta anggota DPRD Maluku.

Sayangnya,Paripurna tersebut sudah tidak lagi di hadiri oleh forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Maluku dan undangan lainnya yang sudah terlebih dulu pulang lantaran kecewa larutnya waktu paripurna.

 

Sekda  Maluku Sudah Waktunya Di Evaluasi

Akademisi Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) Ambon, Dr.Hobarth.W.Soselisa,S.Sos.M.Si kepada Kaptanews.com, Rabu (24/09) menyayangkan agenda Paripurna KUA-PPAS APBD Perubahan 2025, yang mengalami penundaan selama 2 jam lebih tersebut.

Soselisa menilai penundaan tersebut mestinya tidak perlu terjadi jika Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang di ketua Sekda Maluku, Sadalie lie telah mengakomodir hak-hak (POKIR) DPRD. Menurutnya tidak mungkin DPRD Maluku  belum melakukan komunikasi terkait hak-hak mereka dengan Sekda selaku Ketua TAPD

Ia menegaskan POKIR  DPRD diatur oleh Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan  dikuatkan dengan UU Pemerintahan  Daerah Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah sehingga wajib diakomodir.

Menurutnya kemarahan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai akibat dari belum terakomodirnya POKIR mereka sehingga mengakibatkan molornya Paripurna adalah hal yang wajar, karena yang disebut Pemerintah itu bukan saja Eksekutif tetapi Legislatif juga, Disamping itu dalam tugas dan fungsi DPR/DPRD, salah satu fungsinya adalah Pengganggaran.jadi tidak ada alasan untuk tidak diakomodir oleh Ketua TAPD Provinsi Maluku

Fungsi Pengangaran inilah yang harus dihargai oleh Sekda selaku Ketua TAPD Provinsi Maluku. jika Lembaga DPRD saja tidak dihargai terus bagaimana dengan rakyat,ungkap Soselisa

Ia sangat menyayangkan hal seperti ini bisa terjadi, dirinya menilai ada upaya untuk mengganggu kinerja DPRD dalam upaya melayani rakyat, Soselisa berharap apa yang dilakukan Sekda harus di evaluasi oleh Gubernur maupun DPRD Maluku, agar ke depan hal seperti tidak terjadi lagi,tutupnya (KN-02)

 

 

 

 

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad