Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Pasca Pemisahan Kementrian, Kanwil Kemenkum Maluku Matangkan Efisiensi Ruang Kerja

×

Pasca Pemisahan Kementrian, Kanwil Kemenkum Maluku Matangkan Efisiensi Ruang Kerja

Sebarkan artikel ini

Ambon,Kapatanews.com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku mengikuti Rapat Pembahasan Pemanfaatan Ruang Kerja dengan kementerian lain secara virtual dari ruang rapat pimpinan.

Rapat yang diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Wilson Muskitta, bersama Tim Barang Milik Negara (BMN) Kanwil Kemenkum Maluku., Selasa (12/8).membahas tentang penataan ulang pemanfaatan aset negara

Scroll Keatas
Example 300x450
Scroll Kebawah

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam menata ulang pemanfaatan aset negara, khususnya ruang kerja, pasca pemisahan struktur Kementerian.

Dalam rapat yang dilangsungkan secara virtual tersebut, agenda yang menjadi Fokus utama pembahasan adalah tata kelola aset BMN yang hingga kini masih digunakan secara bersama oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta Kementerian HAM.

Gambaran situasi ini memerlukan penyesuaian dan koordinasi lintas kementerian agar penggunaan aset dapat lebih efisien, tertib secara administratif, serta mendukung integrasi data.

Rapat ini juga membahas rencana koordinasi dengan Kementerian Keuangan, khususnya dalam menentukan skema pemanfaatan ruang bersama di masa mendatang, serta mekanisme efisiensi penggunaan BMN agar sesuai dengan peruntukannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Diketahui dalam rapat dimaksud, Biro BMN Kementerian Hukum, menekankan pentingnya penataan, inventarisasi, dan optimalisasi aset secara menyeluruh. Langkah ini dinilai krusial untuk mendukung efektivitas kerja dan efisiensi penggunaan ruang di lingkungan kerja pemerintahan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mendorong tata kelola aset negara yang lebih akuntabel dan transparan dalam rangka mendukung kinerja kelembagaan. (*)

 

 

 

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad