Saumlaki, Kapatanews.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) masih dinilai lambat dalam menanggapi kasus dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) siluman bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kasus ini mencuat beberapa bulan lalu, namun hingga kini belum ada langkah konkret dari Pemda KKT untuk menyelesaikannya.
Bupati KKT, Ricky Jauwerissa, sebelumnya telah berjanji akan memproses pejabat yang terlibat dalam penerbitan SK siluman. Namun, Bupati Ricky menyampaikan, “Kita masih menunggu laporan lengkap dari inspektorat daerah.” Pernyataan ini menimbulkan ketidakpuasan masyarakat yang menuntut keadilan segera.
Seorang warga KKT menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya penyelesaian kasus ini. “Sudah berapa lama kita menunggu keadilan, tapi Pemda KKT sepertinya tidak serius menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Kasus SK siluman ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan terkait integritas Pemda KKT. Seorang aktivis masyarakat menegaskan, “Jika Pemda tidak serius menyelesaikan kasus ini, maka kita akan terus mengawal dan menuntut keadilan.”
Akademisi Universitas Lelemuku Saumlaki (Unlesa), Balthasar Malindar, menekankan pentingnya pendekatan arif dan bijaksana dalam menangani kasus ini. Menurut Malindar, Pemda KKT seharusnya lebih proaktif dalam menyelidiki SK siluman dan tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat. “Informasinya kan Bupati akan membentuk tim investigasi. Tetapi kalau belum dibuat maka harus segera dibuat sehingga tim dapat bekerja untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini. Jangan hanya menanti laporan dari masyarakat karena semua dokumen pemberkasan itu ada di Pemda KKT, tinggal ditelusuri oleh tim tersebut,” jelasnya.
Malindar kemudian mengusulkan beberapa langkah konkret bagi Pemda KKT untuk menyelesaikan kasus SK siluman:
- Investigasi Internal: Melakukan pemeriksaan internal untuk mengetahui penyebab dan oknum yang terlibat.
- Pembatalan SK Siluman: Membatalkan SK yang diterbitkan secara tidak sah dan mengevaluasi ulang proses seleksi PPPK.
- Sanksi kepada Oknum: Memberikan sanksi administratif maupun hukum kepada oknum yang terlibat.
- Transparansi Proses: Meningkatkan keterbukaan proses seleksi PPPK, termasuk publikasi hasil dan mekanisme penilaian.
- Pengawasan Internal: Memperkuat pengawasan internal untuk mencegah penyimpangan.
- Kerja Sama dengan Lembaga Anti-Korupsi: Menggandeng lembaga anti-korupsi dalam investigasi dan penyelesaian kasus.
- Pemberian Ganti Rugi: Memberikan kompensasi kepada korban SK siluman, seperti biaya proses seleksi.
- Reformasi Birokrasi: Melakukan reformasi birokrasi untuk mencegah penyimpangan serupa di masa mendatang.
Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, Pemda KKT diharapkan dapat menyelesaikan kasus SK siluman secara tuntas sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (KN-07)








