Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
BeritaPemerintahan

Pemerintah Siapkan PPPK untuk Operasional Koperasi Merah Putih

×

Pemerintah Siapkan PPPK untuk Operasional Koperasi Merah Putih

Sebarkan artikel ini

Pemerintah menyiapkan penempatan PPPK di Kopdes Merah Putih seluruh Indonesia untuk memperkuat operasional, meringankan beban keuangan koperasi, dan memutus ketergantungan petani pada tengkulak.

Maluku, Kapatanews.com – Pemerintah membuka opsi penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk membantu operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia.

Scroll Keatas
Example 300x350
Scroll Kebawah

Langkah ini dinilai penting untuk mendukung koperasi desa yang tidak memiliki anggaran membayar pegawai tetap.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan Kopdes Merah Putih sebagai lembaga ekonomi kerakyatan.

“Tidak ada gaji bulanan pengurus koperasi. Makanya, pemerintah membantu dari PPPK,” ujarnya saat kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (2/8/2025), dikutip dari Antara.

Menurut Zulkifli, kepala daerah yang mengajukan formasi PPPK diharapkan dapat menempatkan dua hingga tiga orang di setiap Kopdes Merah Putih. Ia memperkirakan ada sekitar 500.000 orang yang berpotensi diangkat sebagai pegawai pemerintah berstatus kontrak.

“Kalau ada 1.000 kopdes berarti perlu 2.000 PPPK,” katanya.

Kopdes Merah Putih merupakan lembaga ekonomi yang dibentuk oleh masyarakat desa atau kelurahan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama. Program ini diinisiasi pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus menjadi solusi atas rantai distribusi pangan, pupuk, dan kebutuhan pokok di desa.

“Ajukan nanti ditempatkan di kopdes, negara yang bayar, sehingga koperasi tidak keluar uang,” kata Zulkifli.

Ia menegaskan bahwa keberadaan koperasi memiliki payung hukum kuat karena diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga kedudukannya berada di atas peraturan pemerintah.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu memutus ketergantungan petani pada tengkulak. Saat meninjau Kopdes Merah Putih di Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (1/8/2025), Zulkifli menegaskan bahwa koperasi desa menjadi instrumen penting untuk melindungi petani.

“Koperasi Desa ini bertujuan untuk menghabisi tengkulak-tengkulak di desa. Kalau tidak, nanti saat petani mau ambil pupuk lewat tengkulak, hasil panennya dibagi dua, masyarakat rugi,” ujarnya.

Di Kopdes Merah Putih Penfui Timur, koperasi tidak hanya melayani simpan pinjam, tetapi juga menyediakan layanan kesehatan, penjualan pupuk resmi, beras, dan berbagai kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Model layanan ini diharapkan menjadi contoh bagi desa lain untuk mengelola koperasi secara terpadu.

Zulkifli juga meminta para bupati yang merangkap sebagai Ketua Satgas Pangan Kabupaten untuk segera bertindak jika terjadi kendala distribusi pupuk. Menutnya, ketersediaan pupuk sangat menentukan keberhasilan produksi pertanian di desa.

“Kalau pupuknya tersendat, komplain langsung ke Pupuk Indonesia. Kalau tidak mempan, lapor saya. Tinggal kita geser kalau mau,” kata Zulkifli menegaskan.

Ia menilai, penempatan PPPK di koperasi desa dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memastikan operasional berjalan lancar, tanpa membebani keuangan koperasi. Dengan adanya pegawai berstatus PPPK, pelayanan koperasi kepada anggota dan masyarakat dapat lebih optimal.

Pemerintah menargetkan program ini dapat berjalan seiring dengan upaya penguatan distribusi pangan nasional. Koperasi desa diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan harga bahan pokok tetap terjangkau dan rantai pasok berjalan efisien di seluruh wilayah Indonesia. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad