Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Pemerintah Tetapkan Tanggal 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional

×

Pemerintah Tetapkan Tanggal 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 1/8/2025.-Dok, Yutube Sekretariat Presiden

Jakarta-Kapatanews.com- Jelang HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemerintah telah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagaii hari libur Nasional. Hal ini diputuskan untuk menjawab keinginan seluruh masyarakat agar bisa memanfaatkan tanggal tersebut dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan perlombaan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI

“Ada banyak hadiah di bulan Kemerdekaan,salah satunya yaitu Pemerintah telah menetapkan tangganl 18 Agustus 2025 ,sehari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ungkap Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 1/8/2025.

Scroll Keatas
Example 300x600
Scroll Kebawah

Diketahui Surat Edaran (SE) tersebut terkait dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI yang diterbitkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Melalui surat edaran tersebut, ia meminta kementerian hingga Pemerintah Daerah (Pemda)  agar memasang bendera Merah Putih disetiap instansi yang dipimpin

Menurutnya SE tersebut diterbitkan pada 28 Juli 2025 dan ditujukan kepada Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), seluruh Pimpinan Lembaga Pemerintahan non-kementerian, Pimpinan Lembaga non-struktural, kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, Gubernur Provinsi, Bupati/Wali kota seluruh Indonesia.

Ia juga meminta kepada seluruh Kementerian/Lembaga untuk ikut serta merayakan peringatan HUT RI ke-80 dengan semangat Patriotisme dan ungkapan syukur.

Prasetyo juga menjelaskan untuk memasang dekorasi hingga bendera Merah Putih di kantor masing-masih sejak tanggal 1-31 Agustus 2025. (*)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad