Saumlaki, Kapatanews.com – Satuan Polisi Perairan (Polair) Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menangkap dan menahan seorang pria berinisial LK (47) atas dugaan kepemilikan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar tanpa dokumen resmi. Satu tersangka lainnya, A (37), hingga kini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan terhadap LK dilakukan pada Kamis malam, 29 Mei 2025, di rumahnya yang berlokasi di sekitar Ruko Pasar Lama, Desa Olilit Baru, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Operasi dilakukan setelah penyidik menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan BBM ilegal melalui jalur laut.
Barang bukti berupa 30 jeriken berisi solar diamankan dari atas kapal nelayan dengan nama lambung Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5 yang berlabuh di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan. Kapal tersebut diketahui digunakan untuk mengangkut BBM subsidi tanpa dokumen resmi.
Penyergapan dan penggeledahan kapal dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Kepulauan Tanimbar, Ipda Reimal F. Patty, didampingi Kanit Gakkum Aipda Eliseus Eduas, S.H., bersama sejumlah personel. Mereka menemukan puluhan jeriken berisi solar yang tidak dilengkapi dokumen pengangkutan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Nahkoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan solar tersebut,” ujar Ipda Reimal F. Patty kepada wartawan di Mapolres Kepulauan Tanimbar, Jumat (30/5/2025). Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi yang disalahgunakan.
Lebih lanjut, Ipda Reimal mengungkapkan dugaan kuat bahwa BBM tersebut hendak digunakan oleh kapal-kapal pencari teripang yang beroperasi secara ilegal di wilayah perairan luar negeri, termasuk di perairan Australia. “Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum di wilayah hukum kami, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi,” tegasnya.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Polair Ipda Reimal menyatakan bahwa tersangka LK telah ditahan di Rumah Tahanan Polres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, DPO atas nama A telah disebarkan ke beberapa wilayah di Maluku dan sekitarnya.
“Upaya pengejaran terhadap A terus dilakukan. Kami meminta kerja sama masyarakat apabila mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor ke pihak kepolisian,” tambah Ipda Reimal.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kedua tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang cukup besar. Penyidik Polairud saat ini masih mendalami jaringan distribusi BBM ilegal tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Polres Kepulauan Tanimbar mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pelayaran, agar mematuhi aturan perundang-undangan dalam mendistribusikan dan mengangkut BBM subsidi. Segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berharap kejadian seperti ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak coba-coba menyalahgunakan fasilitas subsidi dari negara. Penegakan hukum akan kami lakukan tanpa pandang bulu,” pungkas Ipda Reimal F. Patty. (KN-07)




