Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Pemprov Maluku Legalkan 1.235 Koperasi Merah Putih pada 2025

×

Pemprov Maluku Legalkan 1.235 Koperasi Merah Putih pada 2025

Sebarkan artikel ini

Maluku, Kapatanews.com – Antara melaporkan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku memfasilitasi pembentukan 1.235 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sepanjang 2025 sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa dan kelurahan di wilayah kepulauan Maluku.

Menurut Antara, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di Ambon, Selasa, mengatakan seluruh koperasi tersebut telah memiliki badan hukum. Dari jumlah itu, sebanyak 1.200 merupakan koperasi desa dan 35 koperasi kelurahan yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Maluku.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

“Keseluruhan terdiri dari 1.200 desa dan 35 kelurahan. Capaian ini merupakan hal penting bagi Maluku karena tantangan yang dihadapi wilayah kepulauan ini tidak mudah, mengingat tidak seluruh desa di Maluku memiliki notaris,” kata Hendrik, seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan, keberhasilan pembentukan koperasi berbadan hukum tersebut tidak terlepas dari dukungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku yang aktif mendorong percepatan legalisasi koperasi hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Hendrik juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Maluku atas kerja dalam menuntaskan legalisasi Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) di seluruh wilayah Maluku.

“Hal ini sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih. Capaian ini resmi tercatat pada awal Juli 2025,” ujarnya, sebagaimana dilaporkan Antara.

Gubernur menegaskan bahwa capaian pembentukan 1.235 koperasi berbadan hukum tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan ekonomi bagi masyarakat Maluku.

“Koperasi Merah Putih adalah pondasi penting untuk membangun kekuatan ekonomi rakyat yang inklusif dan berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Maluku Saiful Sahri, menurut Antara, mengungkapkan bahwa dukungan 62 orang notaris memungkinkan Maluku mencapai target nasional pembentukan koperasi dan menempati peringkat ke-14 secara nasional.

“Didukung 62 orang notaris, Kanwil Kementerian Hukum Maluku tetap mampu mencapai target nasional dan menempati peringkat ke-14,” ujar Saiful Sahri.

Dalam proses pembentukannya, koperasi-koperasi tersebut melibatkan lintas sektor, termasuk para notaris dan Pengurus Wilayah Notaris, guna memastikan percepatan legalitas koperasi berjalan efektif dan merata di seluruh desa dan kelurahan.

Dengan rampungnya pembentukan koperasi berbadan hukum tersebut, Maluku disebut telah menuntaskan amanat nasional percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih sekaligus menunjukkan komitmen dalam penguatan ekonomi kerakyatan berbasis hukum, sebagaimana dilaporkan Antara. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP