Saumlaki, Kapatanews.com – Polemik pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali mencuat ke ruang publik. Isu tersebut muncul setelah adanya pernyataan Kepala Bagian Hukum Setda KKT terkait penanganan perkara UP3 yang dinilai telah memiliki kepastian hukum.
Tanggapan atas pernyataan tersebut disampaikan oleh Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Komcab) KKT yang menilai persoalan UP3 perlu disikapi secara terbuka dan hati-hati demi kepentingan publik.
Polemik UP3 kembali mengemuka dalam beberapa waktu terakhir setelah media daring memuat pernyataan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ricky Malisngoran, S.H., yang mengimbau agar isu UP3 tidak digiring ke arah opini yang dinilai menyesatkan. Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Pemuda Katolik Komcab KKT yang menilai pentingnya peran masyarakat dan organisasi dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga.
Ketua Pemuda Katolik Komcab KKT, Raimondus Malindar, S.H., yang akrab disapa Aston, menyampaikan bahwa partisipasi publik dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian dari kepedulian terhadap keuangan daerah.
“Menurut kami, perhatian masyarakat dan organisasi terhadap persoalan UP3 seharusnya dipandang sebagai bentuk kepedulian untuk menjaga keuangan daerah agar tetap digunakan bagi kepentingan masyarakat,” kata Aston, menurut keterangan yang disampaikan kepada media.
Ia juga menyebutkan bahwa putusan-putusan perkara UP3 merupakan dokumen yang dapat diakses publik dan dipelajari. “Dalam hukum acara, masih dikenal adanya upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Utang Pihak Ketiga merupakan kewajiban pemerintah daerah yang timbul dari putusan pengadilan dan proses administrasi keuangan daerah. Pembayaran UP3 harus melalui mekanisme penganggaran dan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Sejumlah pihak menilai kejelasan status hukum, dasar perhitungan, serta prosedur pembayaran UP3 penting untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Isu UP3 dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah yang berdampak pada keberlanjutan layanan publik dan program pembangunan. Transparansi informasi dianggap penting agar masyarakat memperoleh kepastian terkait penggunaan anggaran daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait tanggapan atas pernyataan Pemuda Katolik Komcab KKT tersebut. Pihak terkait menyampaikan bahwa proses penanganan masih berjalan sesuai ketentuan, dan Kapatanews.com masih menunggu perkembangan informasi lanjutan. (KN-13)



