Tanimbar, Kapatanews.com – Praktisi hukum Cornelis Serin, SH., MH memberikan pandangan tegas terkait polemik dugaan pelanggaran tata kelola PT Tanimbar Energi yang turut menyeret nama Petrus Fatlolon. Ia menilai perdebatan yang berkembang saat ini lebih banyak dibangun di atas opini daripada analisis hukum yang utuh dan sistematis. Rabu, (18/02/2026)
Menurut Cornelis, setiap tuduhan pelanggaran terhadap pejabat publik harus diuji dalam kerangka hukum administrasi negara dan hukum korporasi, bukan semata-mata melalui persepsi publik. Ia menekankan bahwa istilah “skandal” tidak boleh digunakan tanpa adanya temuan resmi dari lembaga yang berwenang.
Ia memulai dengan menyoroti Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dalam norma tersebut secara tegas disebutkan bahwa direksi dilarang menjadi pengurus partai politik. Namun, frasa “pengurus” memiliki makna hukum spesifik, yakni jabatan struktural yang tercatat secara formal dalam kepengurusan partai.
“Secara gramatikal dan sistematis, pengurus berbeda dengan anggota. Anggota partai adalah hak politik warga negara yang dilindungi konstitusi. Yang dilarang adalah jabatan struktural aktif yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” jelas Cornelis.
Ia menambahkan, dalam hukum tata negara dan administrasi, penafsiran norma tidak boleh diperluas melampaui bunyi pasal. Jika seseorang tidak memegang jabatan struktural seperti ketua, sekretaris, atau bendahara dalam kepengurusan partai, maka tidak serta-merta dapat dinyatakan melanggar ketentuan tersebut.
Cornelis juga mengingatkan bahwa pembuktian pelanggaran administratif harus berbasis dokumen resmi. Tanpa adanya SK kepengurusan partai yang menunjukkan jabatan aktif, tuduhan rangkap jabatan hanya menjadi asumsi yang lemah secara hukum.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pengangkatan direksi BUMD memiliki mekanisme berlapis. Kepala daerah bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), namun kewenangan tersebut dijalankan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan didahului oleh seleksi terbuka oleh panitia independen.
“PP 54/2017 mengatur adanya uji kelayakan dan kepatutan. Artinya, ada proses profesional yang mendahului keputusan. Selama tidak ada bukti intervensi terhadap panitia seleksi atau manipulasi hasil fit and proper test, maka keputusan pengangkatan tersebut sah,” tegasnya.
Cornelis menilai tuduhan intervensi politik harus dibuktikan dengan adanya tindakan konkret yang melanggar prosedur. Dalam hukum administrasi, suatu keputusan baru dapat dinyatakan cacat apabila terdapat pelanggaran wewenang, prosedur, atau substansi.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua dugaan konflik kepentingan masuk ranah pidana. Jika pun ditemukan pelanggaran administratif, mekanisme penyelesaiannya adalah sanksi administratif, seperti evaluasi atau pemberhentian oleh pejabat yang berwenang, bukan langsung dikualifikasikan sebagai kejahatan.
Dalam konteks independensi BUMD, Cornelis menegaskan bahwa ukuran objektifnya adalah kinerja dan kebijakan perusahaan. Jika tidak ada kebijakan yang merugikan keuangan daerah atau menguntungkan kepentingan politik tertentu, maka tuduhan bahwa BUMD menjadi instrumen politik tidak memiliki dasar empiris.
Ia juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Dalam sistem hukum Indonesia, setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menggiring opini publik seolah-olah telah terjadi pelanggaran berat tanpa proses pembuktian merupakan bentuk penghakiman prematur.
“Trial by the press berbahaya bagi kepastian hukum. Kritik boleh, pengawasan perlu, tetapi tetap harus berbasis data dan alat bukti yang sah,” ujar Cornelis.
Menurutnya, polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas batasan hukum antara hak politik individu dan kewajiban profesional direksi BUMD. Regulasi dibuat untuk menjaga tata kelola yang baik, bukan untuk ditafsirkan secara elastis demi kepentingan opini.
Di akhir pernyataannya, Cornelis Serin menegaskan bahwa jika memang terdapat dugaan pelanggaran, maka jalur konstitusional harus ditempuh melalui aparat pengawas internal, lembaga audit, atau peradilan tata usaha negara. “Dalam negara hukum, kebenaran ditentukan oleh pembuktian, bukan oleh tekanan opini,” tutupnya tegas. (KN-07)



