Saumlaki, Sidang perdana kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi kembali memunculkan sorotan terhadap tata kelola keuangan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sejumlah aktivis menilai proses anggaran tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan lebih luas di luar tiga terdakwa yang kini disidangkan.
Tiga mantan pejabat mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi Johanna Lololuan, serta mantan Direktur Keuangan Karel Lusnarnera didakwa menyalahgunakan penyertaan modal daerah tahun 2020–2022.
Jaksa menduga penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara dan terjadi dalam rentang waktu yang panjang.
Persidangan dibuka di Pengadilan Tipikor Ambon dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa memaparkan bahwa penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi tetap dicairkan meski indikator kelayakan BUMD tersebut menunjukkan penurunan.
Aktivis kemudian menyoroti bahwa proses pembahasan anggaran, persetujuan, dan pengawasan turut melibatkan DPRD serta sejumlah unsur birokrasi daerah.
PT Tanimbar Energi merupakan BUMD yang menerima penyertaan modal daerah secara berjenjang sejak 2020.
Pada periode tersebut, muncul berbagai kritik publik terkait efektivitas pengelolaan BUMD, transparansi penggunaan anggaran, serta berkurangnya kinerja keuangan perusahaan.
Sejumlah kalangan menilai lemahnya mekanisme pengawasan berkontribusi pada persoalan tata kelola.
“Penyertaan modal dibahas dan disahkan oleh DPRD. Mereka memiliki fungsi kontrol. Jika dana sebesar itu mengalir tanpa pengawasan, pertanyaannya apakah DPRD tidak mengetahui atau memang tidak menjalankan fungsi tersebut,” ujar aktivis pemerhati tata kelola pemerintahan, Dalman Larat.
Ia menambahkan bahwa birokrasi juga memiliki peran dalam proses alokasi anggaran. “Ketika anggaran dibutuhkan, dokumen diproses. Ketika kerugian terjadi, semuanya diam,” katanya.
Pengelolaan penyertaan modal daerah merujuk pada UU Keuangan Negara, UU Pemerintahan Daerah, serta PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Regulasi tersebut mengamanatkan adanya studi kelayakan, mekanisme pengawasan, dan tata kelola akuntabel sebelum pencairan anggaran dilakukan.
Dalam kasus PT Tanimbar Energi, sejumlah tahapan itu diduga tidak berjalan optimal dan masih menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap kualitas akuntabilitas pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan APBD dan kinerja BUMD.
Sebagian masyarakat menilai proses hukum ini menjadi momentum untuk mengevaluasi praktik pengawasan anggaran, termasuk sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Hingga berita ini disusun, pihak DPRD Kepulauan Tanimbar dan unsur birokrasi yang disebut dalam kritik aktivis belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan publik. Redaksi akan memuat klarifikasi apabila keterangan telah diterima.
Persidangan terhadap tiga terdakwa akan terus berlanjut dengan agenda pembacaan eksepsi pada Januari 2026. Kejaksaan menyatakan proses hukum masih berkembang dan seluruh temuan akan diuji di ruang sidang.
Publik diminta menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan pihak-pihak lain yang mungkin bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (KN-07)




