Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Plt Kepsek Klarifikasi Isu Pungli OSIS SMA 12 Larat

×

Plt Kepsek Klarifikasi Isu Pungli OSIS SMA 12 Larat

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMA Negeri 12 Larat, Dominggus Feninlambir, S.Pd., M.M., memberikan klarifikasi resmi atas isu dugaan pungutan liar (pungli) oleh pengurus OSIS yang mencuat ke ruang publik pasca kegiatan sweeping ponsel siswa pada 31 Juli 2025.

Peristiwa tersebut terjadi ketika Dominggus sedang menjalankan tugas kedinasan dalam rangka mengikuti Rapat Koordinasi PGRI di Saumlaki pada 1–2 Agustus 2025.

Scroll Keatas
Example 300x600
Scroll Kebawah

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Setelah kembali dari tugas dinas, saya menerima laporan bahwa salah satu orang tua murid mendatangi sekolah untuk menyampaikan keberatan, dan kemudian melanjutkan aduan tersebut ke pihak kepolisian,” ungkap Dominggus dalam pernyataan resminya.

Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak mengetahui adanya sweeping maupun aktivitas pengumpulan dana oleh OSIS tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan inisiatif pengurus OSIS yang bertujuan sosial, seperti menjenguk teman yang sakit. Namun, ia mengakui bahwa kegiatan itu belum diatur secara formal dalam tata tertib sekolah.

“Kegiatan itu merupakan inisiatif OSIS yang belum dituangkan secara formal dalam tata tertib sekolah. Maka saya pastikan, tidak ada guru yang terlibat dalam kegiatan tersebut,” tegasnya.

Menanggapi persoalan yang mencuat, Dominggus menyebutkan bahwa pihak sekolah telah mengikuti proses mediasi di Polsek Tanimbar Utara pada 4 Agustus 2025. Mediasi tersebut melibatkan orang tua siswa yang merasa dirugikan, dan seluruh pihak sepakat menyelesaikan masalah secara internal.

“Proses mediasi berjalan lancar, dan seluruh pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan secara internal,” jelasnya.

Ia juga menyayangkan bahwa isu ini masih beredar di publik seolah belum dituntaskan secara institusional.

Sebagai langkah korektif, Dominggus menyampaikan bahwa pihaknya telah melarang praktik swadaya atau pengumpulan dana oleh OSIS tanpa prosedur yang jelas dan resmi, guna menghindari kesalahpahaman yang dapat menimbulkan persepsi negatif.

Terkait kebijakan larangan membawa telepon genggam ke sekolah, Dominggus menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat OSIS dan dewan guru, untuk menjaga fokus belajar serta menghindari penyalahgunaan perangkat elektronik di lingkungan sekolah.

“Kami memiliki tanggung jawab membina karakter siswa, termasuk mencegah tindakan yang tidak mencerminkan nilai-nilai pendidikan, seperti penggunaan ponsel untuk foto sembarangan,” ucapnya.

Namun, ia menegaskan bahwa siswa tetap dapat membawa gawai dalam pembelajaran berbasis teknologi, dengan seizin guru mata pelajaran.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam tata tertib sekolah yang diperkuat secara tertulis dan disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk orang tua dan komite sekolah, demi terciptanya kejelasan aturan.

Di akhir pernyataannya, Dominggus menegaskan komitmen sekolah terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pelibatan partisipatif dalam pengambilan kebijakan. Ia mengakui bahwa aturan internal OSIS terkait kegiatan penggalangan dana telah ada sejak 2024, sebelum dirinya menjabat sebagai kepala sekolah.

“Namun demikian, sebagai pemimpin institusi pendidikan, saya memikul tanggung jawab moral sekaligus administratif untuk menjamin bahwa setiap bentuk aktivitas, terlebih yang berkaitan dengan pengelolaan dana, harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi seluruh unsur sekolah, baik guru, siswa, maupun orang tua,” tandasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan yang memiliki implikasi finansial wajib melewati mekanisme persetujuan formal dan terbuka untuk menjaga kepercayaan publik serta menjunjung tinggi marwah lembaga pendidikan di mata masyarakat. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad