Ambon,Kapatanews.com.- Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan Gugatan Pra Peradilan yang diajukan oleh Mantan Wakil Bupati Maluku Tengah Marlatu Laurens Leleuri Dan Bernadus Wamese yang kini tengah mengemban Amanah sebagai Anggota DPRD Buru Selatan.
Kepastian akan diterimanya gugatan Praperadilan kedua orang tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Daniel.W. Nirahua di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, (10/04/2025).
” Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa terhitung hari ini tanggal 10 april 2025 Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan putusan atas permohonan pra peradilan yang diajukan oleh mantan Wakil Bupati Maluku Tengah pak Marlatu Leleuri dan anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan pak Bernardus Wamese” Ucap Dani.
Menurut Alumnus Fakultas Hukum Unpatti ini permohonan pra peradilan yang diajukan oleh pemohon dikabulkan seluruhnya oleh pengadilan inkasuh hakim pemeriksa pra peradilan adapun pertimbangan hukum dari hakim pemeriksa pra peradilan.
Dalam persidangan itu menurut Nirahua ditemukan adanya fakta dan bukti bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka ini tidak memenuhi dua alat bukti tempus dan locus delikti atau tempat dan waktu kejadian juga keliru ditetapkan oleh termohondan hal yang paling penting adalah objek dalam perkara ini justru keliru dan atau kita sebut dengan error in objekto di mana di dalam sertifikat dua 4 itu tercantum desa Usliapan Kuralele sedangkan objek sengketa ini berada di desa Layeni.
Perkara Sudah Kadaluarsa 12 Tahun.
Nirahua menambahkan dalam pertimbangan hakim itu disebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap para pemohon ini dia error in objekto dan satu hal lagi yang paling penting adalah bahwa dalam perkara yang disangkakan atas para pemohon ini disangkakan dengan pasal 263,pasal 385 pasal 167 dan pasal 6 undang-undang 5 satu pгр 1960 di mana merujuk pada pasal 78 dan pasal 79 KUHP yang mengatur tentang daluwarsa.
Lanjutnya ” maka pengetahuan pelapor itu sebetulnya sejak tahun 1988 sampai dengan tahun 2023 itu berarti sudah 37 tahun sedangkan kalau merujuk pada surat yang diduga palsu yakni surat keputusan atau surat keterangan tanah dari camat TNS pada waktu itu tertanggal 11 januari 1994 itu berarti sudah 34 tahun nah merujuk di pasal 78 tadi bahwa Selesai pasal 78, 79 untuk menghitung masa daluwarsa dihitung setelah dan pasal keputusan mahkamah konstitusi juga mengatur tentang hal yang demikian dan oleh karena itu setelah dihitung,dihubungkan antara fakta-fakta persidangan dengan ketentuan pasal 78,79 tadi maka terhadap perkara yang ancaman hukumannya di atas tiga tahun maka daluwarsanya itu 12 tahun “.
” Nah fakta persidangan itu membuktikan atau menemukan adanya fakta bahwa atau menemukan adanya fakta bahwa perkara ini pengetahuan pelapor itu sudah 37 tahun dan kalau kita hitung dari surat yang diduga palsu yaitu tertanggal 11 januari 1994 maka ini sudah 34 tahun dan oleh karena itu terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan wakil bupati maluku tengah bapak marlatu leleuri dan anggota DPRD Kabupaten buru selatan bapak Bernardus Wamese ini dikabulkan seluruhnya oleh pengadilan demikian” Tutupnya.
Wamese Bersyukur.
Sementara itu, Bernadus Wamese yang dikonfirmasi Jumat (11/04/2025), mengakui dirinya bersyukur atas apa yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Ambon.
” Saya secara pribadi, dan atas nama keluarga mengucap syukur kepada Tuhan karena pada akhirnya kebenaran bisa ditegakan bagi saya” ucapnya.
Dirinya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Kuasa Hukum dan tim hukumnya yang betul-betul bekerja secara profesional demi menegakan kebenaran. juga kepada PN Ambon yang mampu melihat masalah ini secara jernih dan objektif sehingga bisa memberikan keputusan yang adil. (KN03).