Namrole,Kapatanews.com._ Sepandai – pandainya Tinggalong melompat, sekali kelak pasti jatuh juga dalam jerat.
Selincah-lincahnya para tersangka berkelit dalam Kasus pencurian obat namun jerat hukum akhirnya membungkam aksi mereka, seiring keberhasilan Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Buru Selatan dalam melakukan penyidikan dugaan korupsi penyediaan obat untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan tahun 2022 lalu.
Atas keberhasilannya itu,Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buru Selatan memberi apresiasi.
“Saya selaku anggota dan atas nama Komisi I DPRD Buru Selatan mengacungi jempol kepada pihak Polres Buru Selatan atas keberhasilannya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi DAK kesehatan tahun 2022 itu” Ucap Bernadus Wamese, Anggota Komisi I DPRD Buru Selatan.
Wakil Rakyat Buru Selatan dari bibir Tanjung Fatupa di pesisir Barat Leksula ini mengakui pula, bahwa pengungkapan kasus ini tidaklah semudah menggores pena diatas kertas.
” Komisi I tahu persis, kasus ini diungkap tidak gampang. Perlu waktu, kesabaran, ketelitian, serta sumber daya Kepolisian yang memadai karena ini membongkar jaringan mafia yang sudah bertahun-tahun bikin sarang di dinas kesehatan” jelasnya.
Wamese menyebut DPRD Buru Selatan selalu memantau kasus ini sebab secara kelembagaan DPRD pada tahun 2023 telah mengeluarkan Rekomendasi atas banyaknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan Tahun 2022.
” Kita DPRD periode 2019-2024 pernah keluarkan rekomendasi untuk penuntasan kasus ini, sebab tahun 2023 itu temuan BPK terlalu banyak untuk penggunaan DAK Dinas Kesehatan Buru Selatan. Jadi kita pantau terus meskipun DPRD sudah ada di periode 2024-2029, Tapi saya yakin betul bahwa tugas dan tanggung jawab kita kepada rakyat dan Daerah ini sepanjang hayat masih dikandung badan, Tidak pake periode” Ucap Kader Partai Perindo ini.
Wamese kemudian merincikan temuan-temuan BPK tersebut.
” Tahun 2023, BPK memerintahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk menagih kelebihan pembayaran pekerjaan pembangunan dan keterlambatan denda penyelesaian pekerjaan pembangunan yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 49.526.727.29, ditambah Rp. 488.610.691.80,- di lingkup Dinas Kesehatan untuk disetor ke Kas Daerah” Urai Wamese
Dirinya memaparkan dalam Temuan BPK Tahun 2023 itu turut memerintahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Bursel agar dalam mendistribusikan obat-obatan kepada setiap Puskesmas di enam Kecamatan supaya tepat waktu dan diawasi secara ketat oleh dinas Kesehatan.
Dirinya juga minta agar Polres bisa mengembangkan kasus tersebut sebab dirinya yakin ada potensi penambahan tersangka baru.
—-
Masukan Untuk Pemerintah Daerah,Utamakan Meritokrasi Dalam Penataan Birokrasi.
—-
Selain memberi apresiasi kepada pihak Kepolisan Resor (Polres) Buru Selatan. Lelaki asal negeri Waeturen yang sudah 2 periode menjadi “Yang Terhormat” di gedung Parlemen Kilometer 2 Namrole ini pun turut memberi wejangannya kepada Pemerintah Daerah Buru Selatan.
” Jadi begini, sebetulnya dengan penetapan tersangka ini harus menjadi pelajaran berharga bagi Pemda Bursel. Sebab lain kali kalau angkat seseorang jadi pejabat yang mengelola anggaran itu harus dilihat dulu rekam jejaknya dan ada pengawasan melekat terhadap kinerjanya” Tegas mantan Birokrat Kawakan jebolan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Maluku ini.
Dirinya berharap Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan dalam rencana penataan birokrasi kedepan betul-betul berpegang kepada Meritokrasi.
” Sebagai mantan Birokrat yang tutup karier dengan eselon II saya tegaskan, dari dulu asas umum penempatan pejabat atau pengisian jabatan itu selalu dikenal dengan falsafah orang yang tepat pada posisi yang tepat, The Right Man On The Right Place. Itu hakekat merit sistem atau Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa katakan Meritokrasi itu, Bursel kalau mau berkermbang maka kita ikut kiblat di Provinsi dalam penataan Birokrasinya. Saya yakin pasti berkembang daerah ini” Ucap Wamese via telepon dari ruang kerjanya di Namrole, Senin,(19/05/2025).
Wamese berharap peristiwa yang cukup memukul birokrasi Buru Selatan ini dapat menjadi masukan berupa fakta dan dijadikan sebagai pembelajaran bagi Bupati Dan Wakil Bupati guna penataan Birokrasi.
Kasus Sejak 2023
Dalam Kasus ini sebanyak 50 orang saksi telah diperiksa. Sebagaimana diungkapkan pada Maret 2025 lalu olel Kapolres Buru Selatan saat itu AKBP M. Agung Gumilar, S.I.K.
“Sebanyak 50 saksi, terdiri dari pihak Dinas Kesehatan dan rekanan termasuk juga saksi ahli telah diperiksa. Kasus ini masih sementara diproses,” kata Kapolres, Senin (17/3/2025).dikutip dari media online Ambontoday. Senin(19/05/2025).
Menurut Kapolres, Untuk menuntaskan perkara ini Polres Buru Selatan mendapat asistensi dan supervisi dari KPK guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan bebas dari intervensi
Kasus dugaan korupsi ini mulai diusut setelah SPKT Polres Buru Selatan menerima Laporan dari masyarakat pada November 2023 lalu. Adapun yang dilaporkan berinisial HP (42), RKP (41) dan I (34).
“HP adalah seorang PNS, sementara RKP dan I merupakan pihak swasta,” jelasnya.
Kapolres Buru Selatan menyebut, kasus berawal saat Dinas Kesehatan Buru Selatan tahun 2022 mengalokasi dana sebesar Rp 4.578.582.173. Dia mengatakan, anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
“DAK dipakai untuk kegiatan non fisik, yakni kegiatan penyediaan obat untuk Puskesmas pada Dinas Kesehatan Buru Selatan tahun 2022,” ujar Kapolres
Kapolres menambahkan, setelah itu HP ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Belakangan, HP menyusun HPS tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menunjuk kontraktor tanpa prosedur.
“HP sebagai PPK saat menyusun HPS dengan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan pemilihan penyedia sendiri tanpa melibatkan Pokja PBJ. Dalam pemilihan tersebut, HP menunjuk RKP selaku direktur Maju Makmur Putra sebagai penyedia,” jelasnya.
“Namun dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh inisial I dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Dalam pelaksanaannya, dia mengirimkan barang (obat) mulai bulan Agustus, Oktober, Desember 2022, Januari 2023 dan Maret 2023,” tambahnya.
Lanjut Kapolres, I juga tidak membelanjakan tujuh item obat. Ulahnya mengakibatkan terdapat kerugian negara berdasarkan laporan pemeriksaan BPK.
“Terlapor I tidak melakukan pekerjaan tersebut dengan tidak membelanjakan 7 item obat (kekurangan volume). Akibat perbuatan tersebut terdapat kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 06/LHP/XXI/03/2025, tanggal 7 Maret 2025 senilai Rp 1.594.422.460,15,” bebernya.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Menurutnya gelar perkara tersebut untuk menetapkan tersangka.
Kini, kasus tersebut sudah tiba pada penetapan tersangka.(KN O3).