Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
BeritaHukum & KriminalPolres Kepulauan Tanimbar

Polres Tanimbar Serahkan Dua Tersangka Kasus Migas Subsidi ke Kejaksaan

×

Polres Tanimbar Serahkan Dua Tersangka Kasus Migas Subsidi ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar akhirnya menyerahkan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Selasa (15/07) pagi. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K., membenarkan penyerahan dua tersangka berinisial JMB dan NNS yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana migas.

Scroll Keatas
Example 300x600
Scroll Kebawah

“Penyerahan dilakukan sesuai prosedur, dengan kehadiran pengacara yang dikuasakan oleh para tersangka,” jelas AKP Handry kepada Media Humas.

Barang bukti yang turut diserahkan meliputi dua unit kendaraan roda empat yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut, serta 38 jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) yang diduga hasil penyalahgunaan distribusi.

“Penyidikan oleh unit Reskrim telah dinyatakan lengkap dan kasus telah menjadi tanggung jawab JPU untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki guna proses persidangan,” tambahnya.

Kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 55 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan tersebut menjerat pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi secara ilegal.

Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. Proses hukum terhadap mereka akan menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik penyimpangan distribusi energi bersubsidi di wilayah Kepulauan Tanimbar.

Penyerahan perkara ini sekaligus menandai keseriusan aparat penegak hukum di wilayah Maluku, khususnya Polres Tanimbar, dalam menindak tegas pelanggaran di sektor strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad