Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
BeritaHukum & KriminalTNI/POLRI

Polsek Baguala Enggan Kembalikan HP Yang Berisi Bukti Dugaan Pelecehan Jackson Tehupuring.

×

Polsek Baguala Enggan Kembalikan HP Yang Berisi Bukti Dugaan Pelecehan Jackson Tehupuring.

Sebarkan artikel ini

Ambon,Kapatanews.com._ Putusan Inkracht Pengadilan Negeri (PN) Ambon terhadap perkara Tindak Pidana Penghinaan Ringan yang menjerat W.L telah selesai.

Pelaku tidak melakukan upaya banding terhadap putusan yang jatuh pada 21 April 2025, otomatis 14 hari sejak Putusan PN Ambon Nomor 5/Pid.C/2025/PN Amb itu dibacakan, maka status Inkracht sudah terpenuhi.

Scroll Keatas
Example 300x600
Scroll Kebawah

Ironisya, Barang bukti handphone yang menjadi bagian dari perkara tersebut hingga berita ini publikasi, belum juga dikembalikan ketangan pemiliknya. Padahal pengembalian barang bukti menjadi bagian dari perintah putusan pengadilan.

Adapun salah satu barang bukti itu adalah satu unit handphone merk OPPO seri A74 warna biru milik salah seorang saksi.

Kepada Media ini di Ambon, Selasa (13/05/2025), dirinya mengakui sudah meminta handphone miliknya, namun pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Baguala enggan mengembalikannya.

” Beta su pi minta handphone itu di Polsek Baguala, Mar dong belum mau kasih pulang akang. Padahal kan putusan pengadilan itu sudah keluar, seharusnya b pung HP yang jadi barang bukti dalam persidangan itu harus dikembalikan” Ungkap saksi yang tak ingin namanya diwartakan.

Disebutkannya pula bahwa Hp miliknya adalah salah satu barang bukti juga yang akan digunakan dalam perkara dugaan pelecehan seksual di Polda Maluku. —Baca–Diduga Lakukan Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap Anak Kandung, Jackson Tehupuring Di Laporkan Ke Polda Maluku.

Sementara itu Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baguala Inspektur Satu (Iptu) Polisi, Michael Alfons yang dikonfirmasi via Whatsapp terkait hal ini sejak Senin,12 April 2025, hingga berita ini naik publikasi belum memberi respon apapun.

Praktisi Hukum Minta Polsek Baguala Laksanakan Perintah PN Ambon.

Praktisi Hukum Marnex Salmon yang dimintai tanggapannya terkait belum diserahkannya barang bukti oleh Pihak Polsek Baguala kepada saksi atau pemilik, menyebut tidak ada alasan apapun untuk tidak mengembalikan barang bukti sesuai perintah Putusan Pengadilan.

“Kalau sudah ada perintah pengadilan untuk kembalikan barang bukti kepada pemiliknya maka wajib itu barang dikembalikan. Nah Seharusnya barang bukti itu sudah harus dikembalikan oleh Polsek Baguala sesuai perintah putusan Pengadilan” Kata Pengacara Alumnus Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon Ini.

Lanjutnya “Ketika putusan itu sudah Inkracht maka pihak yang menjalankan putusan dalam hal ini Polsek Baguala wajib mengembalikan barang bukti” Kata Lawyer Marnex Salmon, Senin(12/05/2025).

Dirinya juga mewanti-wanti jangan sampai barang bukti Hp milik saksi yang sementara “terkarantinakan” di Polsek Baguala itu akan disalahgunakan, mengingat isi dari HP itu memuat bukti dugaan pelecahan Jackson Tehupuring. —Baca–Diduga Lakukan Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap Anak Kandung, Jackson Tehupuring Di Laporkan Ke Polda Maluku.

Pengacara ini juga menyarankan agar bila HP milik saksi sudah diberikan, ada baiknya diperiksa dulu oleh saksi dan keluarganya untuk memastikan bahwa bukti-bukti dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Jackson Tehupuring itu masih ada dan utuh.(KN01)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad