Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Reformasi Polri ala Pekerja Sosial: Hak Warga di Atas Segalanya

×

Reformasi Polri ala Pekerja Sosial: Hak Warga di Atas Segalanya

Sebarkan artikel ini
Fito : Dr Hobarth.W.Soselisa,S.Sos,M.Si

 

Oleh : Hobarth Williams Soselisa

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Perdebatan panas tentang kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)—apakah tetap langsung di bawah Presiden atau dipindah ke bawah kementerian—sering terjebak pada argumen teknis ketatanegaraan semata. Padahal, dari perspektif pekerjaan sosial sebagai profesi yang mengutamakan keadilan sosial, martabat manusia, dan pemberdayaan kelompok rentan, isu ini jauh lebih dalam: bagaimana desain institusional Polri memengaruhi keberfungsian sosial masyarakat, terutama warga marjinal seperti korban kekerasan, komunitas miskin kota, kelompok adat, perempuan, dan anak? Opini ini menganalisis tiga dimensi krusial—lokasi institusional, derajat sentralisasi kewenangan, dan mekanisme akuntabilitas sipil—dengan pendekatan pekerjaan sosial. Tujuannya: mendorong reformasi yang menjadikan Polri bukan hanya aparat koersif, tapi mitra kesejahteraan sosial.

Lokasi Institusional: Di Mana Hak Warga Paling Aman?

Secara konstitusional, Polri saat ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden berdasarkan UUD 1945 pasca-amandemen, UU No. 2 Tahun 2002, dan pengukuhan DPR baru-baru ini yang menolak wacana perubahan ke kementerian. Pendukung status quo menyoroti kejelasan komando nasional untuk respons cepat terhadap krisis keamanan, seperti kerusuhan massal atau terorisme. Namun, dari kacamata pekerjaan sosial, lokasi institusional ini berdampak langsung pada hak asasi warga. Prinsip anti-opresi (anti-oppressive practice) dalam profesi ini memperingatkan risiko konsentrasi kekuasaan koersif pada satu aktor eksekutif: politisasi penegakan hukum, di mana polisi bisa menjadi alat kepentingan politik daripada pelindung hak.Bayangkan kasus penggusuran paksa warga miskin di pinggiran kota atau penanganan demonstrasi buruh yang berujung kekerasan berlebih. Jika Polri langsung di bawah Presiden, komando tunggal memang efisien, tapi minim lapisan birokrasi yang memaksa prosedur hak asasi. Sebaliknya, model kementerian dalam negeri—seperti di banyak negara demokrasi—menawarkan pengawasan administratif berlapis, integrasi dengan kebijakan sipil (pemerintahan daerah, layanan sosial), dan jarak dari pusat kekuasaan politik. Di Inggris, misalnya, kepolisian berada di bawah Home Office tapi dengan otonomi lokal kuat. Namun, pekerjaan sosial tidak puas dengan perbandingan struktural semata. Yang krusial: lokasi mana yang paling membuka ruang partisipasi warga? Idealnya, apa pun pilihannya, Polri wajib punya “Dewan Konsultasi Sosial” permanen yang melibatkan pekerja sosial, LSM hak asasi, dan korban untuk menyusun kebijakan keamanan. Dengan demikian, hak warga bukan jadi korban tarik-menarik elit, tapi prioritas utama.

Sentralisasi Kewenangan: Jauh dari Realitas Komunitas?

Polri mewakili model kepolisian nasional paling terpusat di antara negara demokrasi: satu komando vertikal mengelola penegakan hukum, intelijen, lalu lintas, hingga SKCK, tanpa fragmentasi signifikan seperti di Jerman (Landespolizei per negara bagian) atau Inggris (43 polisi lokal). Keunggulannya: standarisasi dan koordinasi nasional. Tapi, dari perspektif pekerjaan sosial yang berbasis asesmen kontekstual, sentralisasi ekstrem ini paradoksal. Konflik sosial di Maluku, kekerasan berbasis adat di Papua, atau kriminalitas narkoba di Jakarta bukan fenomena seragam; ia lahir dari kemiskinan struktural, trauma kolektif, dan dinamika budaya lokal yang tak terjangkau oleh SOP nasional.

Pekerjaan sosial mengedepankan intervensi berbasis kekuatan (strengths-based approach): identifikasi aset komunitas, pemberdayaan, dan pencegahan daripada represif. Model Polri saat ini cenderung memandang masalah sebagai “gangguan kamtibmas”, bukan gejala ketidakadilan. Contoh nyata: kasus penikaman di Ambon yang memicu demo di Polda Maluku menunjukkan kegagalan respons lokal karena ketergantungan pada instruksi pusat. Solusi normatif ala pekerjaan sosial: semi-desentralisasi fungsional. Beri otonomi lebih pada polisi resort/kota untuk bermitra dengan pekerja sosial dalam community-based policing—program patroli berbasis dialog komunitas, pencegahan KDRT melalui rujukan layanan sosial, atau mediasi konflik adat. Di Thailand, reformasi serupa memindah polisi ke bawah PM tapi tambah desentralisasi dengan Police Council. Indonesia bisa tiru: wajibkan 20% anggaran Polri lokal untuk kemitraan sosial, hasilkan keamanan yang “fit” dengan konteks, bukan impor Jakarta ke desa terpencil.

Akuntabilitas Sipil: Cegah Polisi Jadi Sumber Kerentanan

Inti mandat pekerjaan sosial adalah bela kelompok rentan dari penindasan struktural, termasuk oleh negara. Polri, sebagai pemegang monopoli kekerasan sah, berpotensi jadi “pelaku” via penganiayaan, penembakan, atau kelalaian seperti kasus Ambalau. Pengawasan internal dan pertanggungjawaban ke Presiden tak cukup; butuh akuntabilitas sipil eksternal. Di Filipina, NAPOLCOM independen mengatur disiplin dan promosi polisi. Jepang punya Public Safety Commissions sipil. Indonesia? Proporsinya lemah, meski ada Kompolnas.Pendekatan pekerja sosial tuntut lebih: komisi pengawas nasional/daerah yang independen, dengan kewenangan investigasi mengikat, libatkan pekerja sosial sebagai asesor. Operasionalnya: setiap kasus KDRT, anak jalanan, atau korban perdagangan orang wajib asesmen sosial sejak laporan awal—polisi tangani pidana, pekerja sosial urus pemulihan. Trauma komunitas pasca-razia atau penggerebekan? Tim mediasi sosial wajib turun. Kurikulum STIK/akademi polisi masukkan etika pekerjaan sosial: empati, hak korban, anti-diskriminasi. Hasil: Polri bukan musuh warga, tapi fasilitator reintegrasi sosial. Tanpa ini, reformasi cuma ganti label, bukan ubah budaya.

Menuju Keamanan Manusiawi

Reformasi Polri bukan soal pindah dari “bawah Presiden” ke “kementerian”, tapi rekayasa relasi kekuasaan demi kesejahteraan sosial. Integrasikan nilai pekerjaan sosial—partisipasi, pemberdayaan, keadilan distributif—ke desain institusional. Bentuk satgas nasional polisi-sosialworker untuk pilot di 10 daerah rawan konflik. Evaluasi tahunan oleh parlemen libatkan suara korban. Dengan 280 juta penduduk dan disparitas sosial ekstrem, Indonesia butuh keamanan yang manusiawi, bukan represif.

Pekerja sosial, sebagai profesi penolong, siap jadi mitra. Bukan konfrontasi, tapi kolaborasi untuk Polri yang lindungi hak warga di atas segalanya. Saatnya geser narasi: dari birokrasi ke kemanusiaan.

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP