Saumlaki, Kapatanews.com – Persidangan perkara terkait pengelolaan BUMD Tanimbar Energi kembali digelar pada Selasa, 3 Maret 2026. Dalam sidang tersebut, saksi Drs. Ruben B. Moriolkossu yang menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2020–2023 menyampaikan sejumlah keterangan di hadapan majelis hakim. Selasa, (3/3/2026).
Keterangan saksi menjadi bagian dari proses pembuktian yang masih berlangsung. Persidangan tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan tata kelola penyertaan modal daerah pada BUMD Tanimbar Energi.
Menurut keterangan di persidangan, saksi Ruben menyatakan tidak ada dana BUMD yang mengalir kepada mantan Bupati Petrus Fatlolon. Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Saksi juga menyampaikan bahwa proses seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Tanimbar Energi dilakukan sesuai mekanisme. Ia mengaku tidak mengetahui adanya permintaan sejumlah uang dari calon pengurus untuk diserahkan kepada mantan Bupati.
Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa pembahasan teknis penganggaran Rancangan APBD (RAPBD) tidak melibatkan bupati secara langsung. Proses tersebut, menurutnya, dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekda selaku ketua.
RAPBD dibahas bersama DPRD dan selanjutnya dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD. Tahapan itu disebut sebagai mekanisme yang berlaku dalam penyusunan anggaran daerah.
Sebelum penandatanganan RAPBD oleh bupati, saksi menyatakan Sekda bersama Tim TAPD terlebih dahulu menandatangani Surat Pernyataan Kesesuaian. Dokumen tersebut berisi pernyataan bahwa seluruh materi dan anggaran dalam APBD telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terkait pencairan dana penyertaan modal BUMD Tanimbar Energi tahun 2020–2021, saksi menyampaikan tidak ada perintah atau disposisi dari Bupati Petrus Fatlolon. Hal itu disampaikan berdasarkan pengetahuannya selama menjabat Sekda.
Saksi menambahkan, pada tahun anggaran 2022 terdapat disposisi dari bupati yang berbunyi “Diteliti, untuk proses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.” Menurut keterangan saksi, disposisi tersebut tidak berisi perintah pembayaran.
Ia menjelaskan bahwa seharusnya hasil penelitian atas disposisi tersebut dilaporkan kembali secara tertulis melalui telaan staf kepada bupati. Namun, dalam persidangan, saksi mengakui tidak menyampaikan telaan staf tersebut.
Lebih lanjut, saksi menyampaikan bahwa pada tahun 2023 dirinya menjabat sebagai Penjabat Bupati. Dalam kapasitas itu, ia menerima dan menyetujui laporan keuangan BUMD Tanimbar Energi melalui RUPS tanggal 29 Agustus 2023.
Menurut keterangan saksi, laporan tersebut memuat dana penyertaan modal tahun 2022. Ia juga menyampaikan bahwa masa jabatan Bupati Petrus Fatlolon telah berakhir pada 21 Mei 2022.
Dalam persidangan, saksi Ruben turut mengakui tidak menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD Tanimbar Energi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 131–135 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Selain itu, kewajiban pembinaan dan pengawasan juga diatur dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perseroda Tanimbar Energi. Hal tersebut menjadi bagian dari materi yang dikonfirmasi dalam persidangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keterangan saksi difokuskan pada alur penganggaran dan mekanisme administrasi penyertaan modal daerah. Majelis hakim masih mendalami sejumlah aspek teknis terkait tata kelola BUMD tersebut.
Proses persidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dan masih akan berlanjut pada jadwal berikutnya. Belum ada kesimpulan yang diambil karena tahapan pembuktian masih berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak terdakwa maupun penasihat hukum terkait rangkaian keterangan saksi tersebut. Pihak pengadilan juga belum menyampaikan agenda sidang lanjutan secara rinci.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dan tata kelola badan usaha milik daerah. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMD dinilai berdampak pada kepercayaan masyarakat.
Pemerintah daerah sebelumnya menegaskan bahwa seluruh pengelolaan keuangan daerah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme pengawasan internal juga menjadi bagian dari sistem administrasi pemerintahan.
Pihak terkait menyampaikan proses penanganan perkara masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kapatanews.com masih menunggu perkembangan informasi lanjutan dari persidangan berikutnya. (KN-07)




