Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
BeritaHukum & KriminalPemerintahan

Saniri Negeri Tegaskan De Fretes Bukan Marga Adat Negeri Hative Besar, Tak Pantas Berambisi Jadi Raja.

×

Saniri Negeri Tegaskan De Fretes Bukan Marga Adat Negeri Hative Besar, Tak Pantas Berambisi Jadi Raja.

Sebarkan artikel ini

Ambon,Kapatanews.com._ Badan Saniri Negeri Hative Besar,Ambon. Akhirnya bersikap terhadap kekisruhan yang akhir-akhir ini melanda negeri Adat di bibir Teluk Ambon itu.

Sikap ini di sampaikan dalam bentuk siaran pers Badan Saniri Negeri Hative Besar yang diterima oleh media ini pada Minggu, (15/06/2025).

Mengingat pentingnya siaran pers ini dan mempertimbangkan akan substansinya untuk menjernihkan masalah yang sudah menggoyang kedamaian negeri Hative Besar, maka Kapatanews.com memutuskan untuk menayangkan secara utuh isi siaran pers ini, sebagai berikut.


Siaran Pers Badan Saniri Negeri Hative Besar.


Menyikapi Aksi Demonstrasi Sekelompok Orang Yang Mengatasnamakan Masyarakat Negeri Hative Besar Pada Kamis, 13 Juni 2025

Sebagai bagian dari lembaga Pemerintahan Negeri Hative Besar dalam melakasanakan tugas dan tanggungjawab sebagai perwakilan masyarakat Negeri Hative Besar kami berhak serta berkewajiban memberikan penjelasan resmi melalui siaran pers atas pemberitaan beberapa media terkait pemberitaan aksi demo yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat Negeri Hative Besar pada hari Kamis, 13 Juni 2025 bertempat di depan gedung Kantor Negeri Hative Besar, pukul 11.00WIT.

Perlu kami sampaikan bahwa agenda ini dilakukan oleh kelompok pendemo karena Pemerintah Negeri Hative Besar menolak untuk menyikapi surat masuk dari Saudara Demmyard P. de Fretes alias Dedy yang dilayangkan kepada Kepala Kecamata Teluk Ambon teratnggal 10 Februari 2025.

Kepentingan kelompok pendemo ialah memintah penjelasan serta menuntut Pemerintah Negeri Hative Besar untuk memasukan marga de Fretes sebagai mata rumah parentah Hative Besar.

Sebagai Pemerintah Negeri Hative Besar kami punya beberapa alasan mendasar, mengapa kami tidak menanggapi surat saudara Demmyand P. de Fretes alias Dedy, yaitu:

1. Surat tertanggal 10 Februari 2025 ditujukan kepada Kepala Kecamatan Teluk Ambon Baguala dan Pemerintah Negeri Hative Besar hanya menerima tembusan untuk diketahui. Sehingga pada prinsipnya surat tersebut lebih tepat ditindaklanjuti oleh Kepala Kecamatan Teluk Ambon bukan oleh Pemerintah Negeri Hative Besar.

2. Dalam pendekatan sistem pranata adat Negeri Hative Besar marga de Fretes sama sekali bukan marga adat Negeri Hative Besar, apa lagi dengan nama mata rumah Istana Mandalisa. Ini sebuah tindakan penipuan publik yang dilakukan oleh Sdr. Demmyand P. de Fretes untuk penuhi ambisi dirinya untuk menjadi raja di Negeri Hative Besar. Mata rumah Istana Mandalisa adalah mata rumah adat milik Marga de Queljoe di Negeri Kilang. Sdr. Demmyand P. de Fretes alias Dedy sendiri adalah anak adat Negeri Kilang yang termasuk dalam Soa Reamoa. Sebagai anak adat Negeri Kilang Sdr. Demmyand P. de Fretes memiliki tanah dati di Negeri Kilang dan hal ini cukup untuk membuktikan bahawa Sdr. Demmyand P. de Fretes adalah anak adat Negeri Kilang bukan anak adat Negeri Hative Besar

3. Dalam sejarah kepemimpinan Negeri Hative Besar di abad-16, marga de Fretes pernah menjadi pemimpin Negeri Hative Besar tetapi fakta sejarah yang dapat dijelaskan bahwa marga De Fretes adalah marga pemberian Portugis bagi warga Lokal Negeri Hative Besar dan marga ini telah lenyap setelah abad ke-16. Jadi secara geneologis maupun kultur adat istiadat tidak ada hubungan kepemimpinan de Fretes di Negeri Hative Besar pada abad-16 dengan marga de Fretes di Negeri Kilang, apa lagi dengan Sdr. Demmyand P. de Fretes alias Dedy. Hal ini kemudian diperkuat dengan keterangan Saniri Negeri Kilang yang diberikan kepada Pemerintah Negeri Hative Besar. Selanjutnya yang bersangkutan karena keserakahannya telah melakukan upaya-upaya provokasi dan mempengaruhi sekelompok masyarakat untuk melakukan demonstrasi kepada Pemerintah Negeri Hative Besar dengan tuntutan harus menerima marga de Fretes sebagai mata rumah parentah di Negeri Hative Besar. Ini suatu tindakan tidak terpuji dan tidak beradab yang menyebabkan kekisruhan di Negeri Hative Besar.

4. Pemerintah Negeri dalam hal melakukan penjaringan mata rumah parenta di Negeri Hative Besar kepada seluruh marga maupun mata rumah asli untuk memasukan dokumen yang membuktikan mereka sebagai mata rumah parentah dan dipresentasikan dalam forum seminar yang digelar oleh Pemerintah Negeri Hative Besar dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat Negeri Hative Besar. Mengawali kegiatan seminar dan presentasi dokumen sejarah setiap marga maupun mata rumah telah dilakukan penandatanganan surat pernyataan oleh perwakilan marga maupun mata rumah bahawa bersedia menerima hasil keputusan penetapan mata rumah oleh Pemerintah Negeri Hative Besar dan bagi marga atau mata rumah yang merasa dirugikan hak mata rumah untuk menjadi mata rumah dipersilahkan melakukan gugatan hukum ke lembaga peradilan terkait. Surat kesepakatan ini yang kemudian menjadi dasar bagi Pemerintah Negeri Hative Besra untuk melayani somasi ataupun keberatan dari pihak manapun setelah penetapan mata rumah parentah.

5. Pada prinsipnya semua proses penetapan mata rumah parentah di Negeri Hative Besar dilakukan secara terbuka tanpa ada yang disembunyikan dengan menghadirkan seluruh komponen masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ambon nomor 8, nomor 9 dan nomor 10 Tahun 2017 termasuk melaksankan. amanat hak, tugas dan tanggung jawab Badan Saniri Negeri untuk memutuskan mata rumah parentah Negeri Hative Besar.

6. Dalam hal ini, sebagai Pemerintah Negeri Hative Besar kami merasa prihatin sekaligus kecewa dengan kelompok pendemo yang manamakan kelompok mereka anak adat asli Negeri Hative Besar yang menutut memasukan marga de Fretes dari Negeri Kilang untuk menjadi mata rumah parentah di Negeri Hative Besar.

7. Dengan demikian, dalam menegakan eksistensi Negeri Hative Besar sebagai negeri adat, kami menolak marga de Fretes, termasuk Sdr. Demmyand P. de Fretes alias Dedy sebagai bagian dari anak adat termasuk tidak mengakui marga de Fretes beserta mata rumahnya sebagai bagian dari pranata adat Negeri Hative Besar. Kami akan melakukan proses hukum kepada Sdr. Demmyand P. de Fretes alias Dedy agar bertangungjawab atas tindakan pembohongan publik yang menyebabkan kekisruhan di Negeri Hative Besar.

Hal-hal di atas telah kami sampaikan kepada perwakilan kelompok pendemo pada saat pertemuan Mediasi dengan kelompok pendemo akan tetapi mereka tidak menerima penjelasan yang kami sampaikan. Bahkan Mereka berkeras untuk harus mengikuti apa kemauan mereka dan tidak mau tau dengan proses yang telah dilakukan oleh pemerintah negeri yang didasarkan atas amanat peraturan daerah bukan berdasarka keinginan pribadi atau keinginan saniri negeri. Ketidak puasan mereka atas penjelasan pemerintah negeri, mereka kemudian melakukan pengalihan masalah dari penetapan mata rumah parentah ke masalah pengelolaan Penghasilan Asli Desa.

Mereka menutut agar pemerintah negeri harus mempertanggungjawabkan anggaran PAD yang bersumber dari galian C maupun usaha perikanan jaring bobo. Kami telah menjelaskan bahwa mekanisme resmi pertanggungjawaban keuangan negeri yang biasanya dilakukan pada saat musrebang negeri yang menghadirkan semua komponen masyarakat negeri.

Sebagai bentuk ketidakpuasan mereka, kelompok pendemo kemudian melanjutkan aksi mereka dengan mendatangi lokasi galian C dan memblokade jalan masuk ke lokasi penggalian material galian C. Mereka. bertemu langsung dengan pengelolah galian C untuk meminta keterangan terkait pengelolaan galian C termasuk penyetoran hasil galian C kepada pemerintah negeri yang sangat disayangkan bahwa apa yang dijelaskan oleh pihak pengelolah tidak diterima dengan baik, bahkan salah mengartikan keterangan pihak pengelolah galian C yang kemudian terjadi kesalahan pemberitaan oleh beberapa media. Kesalahan pemberitaan ini yang kemudian memunculkan opini seakan Saniri Negeri dan Pemerintah Negeri Hative Besar telah melakukan penyelewengan terhadap keuangan PAD.

Hal yang perlu kami jelaskan terkait pengelolaan anggaran PAD dimaksud adalah sebgai berikut. Badan Saniri Negeri Hative Besar tidak pernah memegang ataupun mengelolah keuangan negeri. Kami sebatas melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah negeri dan tanggungjawab pengawasan dan evaluasi, itu pun kami lakukan pada saat pelaksanaan musrembang negeri yang dihadiri oleh seluruh komponen masyarakat negeri. Pengelolaan anggaran PAD dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama komponen masyarakat bahkan mendengar usul saran langsung dari masyarakat. Semua yang dilakukan sangat transparan dan terbuka bagi masyarakat tidak ada yang

tersembunyi. Berdasarkan hasil pemberitaan media bahwa setoran qalian C dari pihak pengelola kepada pemerintah negeri sebesar empat ratus juta pertahun itu pemberitaan yang salah, bahkan pihak pngelolah galian C tidak pernah mengeluarkan pernyataan itu, yang disampaikan bahwa setoran galian C pernah dalam satu tahun mencapai empat ratus juta dan kami memiliki catatan jumlah setoran tahunan dari pihak pengelolah kepada pemerintah negeri, karena pada saat penyetoran bulanan hasil galian C, Saniri hadir dan turut mencatat jumlah setoran yang masuk ke bendahara negeri.

Perlu kami sampaikan bahwa setoran bulanan galian C tidak pasti dan sangat variatif karena tergantung jumalah penjualan di Lapangan. Sehingga sudah pasti hasil pendapatan PAD pertahun juga sangat variatif dan tidak pasti. Kami punya catatan jumlah setoran beberapa tahun terakhir, misalnya setoran pada tahun 2021 sebesar Rp 400.350.000, setoran tahun 2022 sebesar Rp 330.000.000, setoran tahun 2023 sebesar Rp 463.000.000 dan setoran tahun 2024 sebesar Rp 361.000.000., jadi jumlah setoran sangat variatif dalam satu tahun. Selanjutnya pemanfaatan anggaran PAD dibahas dan diputuskan dalam musrembang negeri bersama masyarakat sekali lagi tidak ada yang tersembunyi semuanya melibatkan masyarakat. Apa saja pemanfaatna hasil PAD, dapat kami jelaskan bahwa hasil dari pengelolaan PAD dipakai untuk mendanai kegiatan masyarakat misalanya, diperuntukan bagi panitia pembangunan gedung gereja Lahay Roy, pembangunan rumah pastori 2 Jemaat GPM Souhuru, bantuan bagi panitia panitia peridangan jemaat, subsidi bagi 7 ranting Angkatan Muda GPM, bantuan bagi kegiatan-kegiatan wadah organisasi, bantuan bagi panitia hari-hari besar gerejawi dan natal AMGPM, bantuan kepada masjid, bantuan kepada remaja masjid, bantuan rehab infrastuktur misalnya perbaikan jalan setapak atau rehabilitasi sarana air bersih melalui usulan proposal dari masyarakat, bantuan musibah bencana alam, sumbangan duka bagi masarakat, dan pengeluaran untuk pembayaran THR perangkat pemerintah negeri, para ketua-ketua Rt dan Saniri, THR bagi aparat keamanan Babinsa dan Bamkamtibmas Negeri Hative Besar.

Selain itu, atas persetujuan pemerintah negeri, pihak pengelolah juga melayani permintaan pasir dari masyarakat untuk keperluan pembangunan rumah-rumah masyarakat Realisasi pengeluaran ini biasanya dilakukan rutin setiap tahun. Dengan demikian tuduhan bahwa saniri dan pemerintah negeri melakukan pnyelewengan anggaran PAD adalah upaya untuk menekan dan mengintimidasi Pemerintah Negeri Hative Besar agar mengabulkan tuntutan kelompok pendemo untuk memasukan de Fretes sebagai mata rumah parentah.

Pemerintah dan Saniri telah bekerja sesuai prosedur dan amanat Peraturan Daerah (Perda), Kami bisa mempertanggungjawabkan segala sesuatu, kami tidak akan tunduk pada upaya-upaya segelintir orang yang mengatas namakan masyarakat Hative Besar untuk mengintervensi serta menghambat kerja-kerja pemerintah negeri.

Selanjutnya terkait, pinjaman dana seratus juta oleh pemerintah negeri kepada pihak pengelolah galian C, didasarkan atas terlambatnya pencairan alokasi dana desa (ADD) bulan September – Desember tahap 3 tahun 2024 yang didalamnya termasuk anggaran untuk pembayaran insentif perangkat negeri, Saniri dan ketua-ketua Rt. Pemerintah kota menjamin bahwa akan ada pencairan tahap 3 tahun 2024, maka pemerintah negeri melakukan peminjaman untuk melakukan pembayaran insentif perangkat negeri, ketua-ketua Rt dan saniri negeri karena sudah berada diakhir tahun memasuki moment Natal dan Tahun baru.

Kebijakan peminjaman uang ke pihak pengelola galian C Peminjaman dibahas dan diputuskan dalam rapat bersama saniri negeri dengan pemerintah negeri. Kebijakan ini dilakukan dengan catatan akan dikembalikan kepada pihak pengelolah galian C setelah pencariran dana desa tahap 3 tahun 2024. Dengan demikian dapat kami jelaskan bahwa pinjaman ke pihak pengelolah galian C ini dilakukan oleh pemerintah negeri bukan oleh saniri negeri.

Ketua saniri hanya sebatas mengetahui dan menjadi saksi atas kebijakan peminjaman uang oleh pemerintah negeri ke pihak pengelolah galian C. Bahwa kebijakan pinjaman ini dapat dipertangungjawbakan dan tidak ada unsur peyelewengan oleh saniri maupun pemerintah negeri.

Terkait, dengan para pelaku demo, saniri negeri dan pemerintah negeri melakuan evaluasi bahwa mereka sebenarnya oknum-oknum masyarakat berjumlah 21 orang yang mengatasnamakan masyarakat Negeri Hative Besar yang merasa sakit hati karena kebijakan Pemerintah Negeri dalam hal penetapan mata ruma parentah, tidak mengakomodir mata rumah mereka, Juru bicara kelompok pendemo Sdr. Helmy Laisatamu saat ini bermasalah dengan pemerintah negeri karena berupaya ingin menguasai dan bertindak untuk menjadi ahli waris dari dusun dati Waiyohu milik keluarga Laisatamu, padahal yang berangkutan bukan keturunan garis lurus dari kepala dati.

Dalam hal ini Pemerintah Negeri Hative Besar mengakui kepemilikan dati Waiyohu adalah istri dari Alamrhum Kepala dati Waiyohu. Yang bersangkutan memanfaatkan momentum demo ini untuk membalas sakit hatinya kepada pemerintah negeri Hative Besar. Ada yang turut berdemo karena tidak diangkat sebagai perangkat negeri, ada yang berdemo karena tidak lagi menerima bantuan BLT. Mereka-mereka kelompok para pendemo ini ikut dalam gerakan demo ini didasarkan karena kepentingan pribadi mereka yang tidak diakomodir oleh pemerintah negerti Hative Besar.

Hal yang disayangkan pelaksanaan aksi demo yang katanya aksi damai ini ternyata aksi yang brutal mencaci maki pemerintah negeri, tidak fokus pada agenda utama mereka akan tetapi menyuarakan hal-hal yang lebih banyak berisifat fitnah dan mencaci maki pemerintah negeri bahkan sebagian telah mengonsumsi minuman keras ketika berdemo.

Mereka para pendemo ini menamakan perwakilan marga asli Negeri Hative Besar, akan tetapi mereka mewakili kelompok marga yang mana? Atau mendapat legalitas dari siapa untuk mewakili kelompk marga? Ini tindakan pribadi semata bukan tindakan kelompok marga.

Dalam praktik pemerintahan Negetri Hative Besar yang dikenal resmi mewakili marga ataupun mata rumaha sampai wilayah soa adalah ketua marga, kepala mata rumah, atau kepala soa dengan tentunya ketika membawa aspirasi dari kelompok marga, kelompok mata rumah dan kelompok soa harus melalui rapat bersama tidak bisa kepentingan pribadi kemudian bertindak mewakili kelompok marga, kelompok mata rumah ataupun kelompok Soa.

Mereka para kelompok pendemo harusnya memiliki kesadaran penuh untuk memperhitungkan dampak dari aksi yang mereka buat agar tidak berdampak buruk bagi pihak lain, terutama nama baik Negeri Hative Besar.

Selanjutnya untuk membuktikan segala macam tuduhan penyelewangan keuangan negeri oleh Pemerinta Negeri Hative Besar, secepatnya kami akan meminta inspektorat untuk melakukan audit keuangan negeri dan hasilnya akan umumkan ke masyarkat Negeri Hative Besar.

Kami siap untuk kalau kami tidak melakukan penyelewengan keuangan negeri apa lagi sampai memperkaya diri dengan keuangan negeri. Kami Badan saniri negeri masih punya integritas diri untuk mengabdi bagi negeri. Kalau ada tindak penyelewangan keuangan negeri. kami yang terlebih dulu bertindak karena tugas kami mewakili masyarakat Negeri Hative Besar untuk hal dimaksud.

Demikian penjelasan kami selaku Ketua Saniri Negeri Hative Besar atas peristiwa demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat Negeri Hative Besar. Kami menyampaikan terima kasih kepada saudara-saudari pers yang telah meliput peristiwa ini sambil memohon teman-teman pers untuk tetap professional, menjaga independensi serta menerbitkan pemberitaan yang berimbang agar tidak menciptakan kisruh di masyarakat apa lagi pemberitaan sepihak yang dapat merusak integritas pribadi seseorang maupun kelembagaan.

Hative Besar, 15 Juni 2025 Badan Saniri Negeri Hative Besar

Richard Syatauw, S.Pi

KETUA.

—-

Editor : Redaksi.

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad