Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

SBSI Maluku Daftarkan 28 TKBM Pelabuhan Larat ke BPJS Ketenagakerjaan

×

SBSI Maluku Daftarkan 28 TKBM Pelabuhan Larat ke BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Dalam upaya memperjuangkan hak dan perlindungan sosial bagi tenaga kerja bongkar muat (TKBM), Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Pelabuhan Larat, Kris Urat, bersama Ketua SBSI Provinsi Maluku, Dimas Luanmase, melakukan pengurusan BPJS Ketenagakerjaan bagi 28 anggota TKBM yang tergabung dalam SBSI. Selasa, (7/10/2025).

Langkah ini merupakan bentuk komitmen SBSI untuk memastikan seluruh pekerja pelabuhan memperoleh jaminan sosial yang layak serta perlindungan dari risiko kerja di lapangan.

Scroll Keatas
Example 300x450
Scroll Kebawah

Kedatangan kedua pimpinan SBSI tersebut di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku disambut langsung oleh Winarto Babo, selaku Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak berdiskusi mengenai perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja sektor pelabuhan dan buruh rentan di wilayah Maluku, termasuk 28 anggota TKBM yang segera akan didaftarkan.

“Buruh di pelabuhan memiliki risiko kerja yang tinggi, sehingga perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan wajib diberikan. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun anggota SBSI yang bekerja tanpa jaminan,” tegas Dimas Luanmase.

Sementara itu, Kris Urat menjelaskan bahwa langkah pengurusan BPJS ini merupakan hasil dari konsolidasi dan sosialisasi internal yang telah dilakukan bersama para anggota TKBM sebelumnya. Menurutnya, kesadaran pekerja terhadap pentingnya jaminan sosial kini semakin meningkat setelah mendapatkan penjelasan langsung dari SBSI Maluku.

“Pengurusan ini bukan hanya sebatas administrasi, tetapi juga bentuk nyata perhatian kami terhadap kesejahteraan anggota,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dimas Luanmase menegaskan bahwa pengurusan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan hanya soal pemenuhan administratif, melainkan perjuangan moral dan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan yang sama, Winarto Babo menyampaikan apresiasi atas langkah aktif SBSI Maluku dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.

“Kami berterima kasih kepada SBSI Maluku yang telah menjadi mitra strategis dalam mensosialisasikan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, baik bagi buruh formal maupun buruh rentan. Dukungan dari serikat seperti SBSI sangat membantu kami dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja di Maluku,” ujar Winarto Babo.

Dengan langkah konkret ini, SBSI Maluku berharap menjadi contoh bagi cabang-cabang SBSI lainnya dalam memperjuangkan hak-hak buruh di seluruh wilayah Maluku, khususnya di sektor transportasi dan pelabuhan.

Ke depan, SBSI juga berencana memperkuat kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan guna mempermudah proses pendaftaran serta pelayanan bagi seluruh anggota serikat di provinsi tersebut. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad