Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Sidang Dugaan Korupsi PT Tanimbar Energi Ditunda di Ambon

×

Sidang Dugaan Korupsi PT Tanimbar Energi Ditunda di Ambon

Sebarkan artikel ini

Tanimbar, Kapatanews.com – Sidang perkara dugaan korupsi penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi senilai Rp6,5 miliar di Pengadilan Tipikor Ambon ditunda atas permintaan terdakwa. Penundaan dilakukan karena tim kuasa hukum menyatakan belum menerima dokumen penting untuk menyusun eksepsi.

Persidangan dengan terdakwa Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (8/1/2026).

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Menurut keterangan di persidangan, permohonan penundaan diajukan karena tim kuasa hukum menyebut belum memperoleh salinan lengkap dokumen pendukung dari penuntut umum.

Ketua Majelis Hakim Nova Laura Sasube mengabulkan penundaan sidang hingga 12 Januari 2026, dengan catatan proses persidangan tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum acara.

Majelis hakim juga mengingatkan agar penundaan tidak berlarut-larut. Hakim menyampaikan bahwa penundaan yang terlalu lama dapat berdampak pada pengawasan internal terhadap proses persidangan.

Selain penundaan sidang, tim kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut, menurut majelis hakim, masih dalam tahap musyawarah dan belum diputuskan.

Kuasa hukum terdakwa, Kornelis Serin, menyatakan pihaknya telah menerima surat dakwaan, namun belum menerima salinan hasil audit kerugian negara serta daftar alat bukti.

“Tanpa dokumen tersebut, kami belum dapat menyusun eksepsi secara utuh,” ujar Kornelis Serin di hadapan majelis hakim, menurut keterangan di persidangan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyertaan modal daerah pada PT Tanimbar Energi dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp6,5 miliar, berdasarkan dakwaan penuntut umum.

Di luar persidangan, muncul informasi lain yang turut menjadi perhatian publik, yakni dugaan pemerasan yang diduga melibatkan sejumlah oknum aparat penegak hukum terhadap terdakwa.

Istri terdakwa, Joice Martina Pentury Fatlolon, sebelumnya menyampaikan adanya rekaman percakapan dan bukti pertemuan yang telah disampaikan kepada Komisi III DPR RI.

Menurut keterangan yang disampaikan keluarga terdakwa, terdapat dugaan permintaan sejumlah uang agar perkara tersebut tidak dilanjutkan. Hingga kini, dugaan tersebut masih dalam proses penelusuran dan belum ada putusan hukum.

Praktisi hukum Ronny Elia Sianressy menilai aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti setiap laporan yang masuk guna menjaga rasa keadilan di masyarakat.

Sementara itu, tokoh masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Niko Ngeljaratan menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dan menyuarakan aspirasinya secara terbuka.

Ia menilai perkara ini memiliki dampak sosial dan politik yang luas di daerah, sehingga proses hukum diharapkan berjalan transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, penuntut umum belum memberikan keterangan resmi terkait kelengkapan dokumen persidangan maupun dugaan lain yang mencuat, sementara proses hukum terhadap perkara ini masih terus berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP