Place Your Ad
Place Your Ad
Berita

SKK Migas Kembali Dapat Gold Rank pada ASRRAT 2025

×

SKK Migas Kembali Dapat Gold Rank pada ASRRAT 2025

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Saumlaki, Kapatanews.com — SKK Migas kembali meraih Gold Rank pada ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025 yang digelar di Nusa Dua, Jumat (28/11).

Penghargaan tersebut diberikan setelah Sustainability Report SKK Migas dinilai memenuhi standar penilaian yang ditetapkan oleh National Center for Corporate Reporting (NCCR). Penilaian dilakukan terhadap laporan keberlanjutan yang mengacu pada standar General Reporting Initiative (GRI).

ASRRAT 2025 diikuti 82 perusahaan dan organisasi dari Indonesia, Bangladesh, dan Filipina. Para juri berasal dari kalangan akademisi bersertifikasi sustainability reporting. SKK Migas telah meraih Gold Rank sebanyak tujuh kali.

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan upaya peningkatan produksi dan lifting migas berjalan beriringan dengan komitmen keberlanjutan.

“Upaya-upaya keberlanjutan tetap kita jadikan prioritas karena Rencana Strategis kita tidak hanya memuat peningkatan produksi, tetapi juga mendukung komitmen Indonesia mencapai target net zero emission,” ujarnya.

Djoko menambahkan industri hulu migas telah menjalankan sejumlah inisiatif pengurangan emisi, antara lain efisiensi energi, pengurangan emisi metana, minimisasi flare gas hingga zero flaring, serta pengembangan carbon capture, utilization, and storage (CCUS). Beberapa proyek CCUS tengah berprogres, seperti Ubadari di Tangguh dan Abadi Masela.

Ia menjelaskan Indonesia memiliki potensi penyimpanan karbon yang besar dan regulasi yang mendukung.

“SKK Migas sudah menerbitkan Pedoman Tata Kerja yang memberikan panduan bagi proyek CCS dan CCUS di sektor hulu minyak dan gas Indonesia,” katanya.

Djoko menegaskan kolaborasi lintas pemangku kepentingan diperlukan untuk mewujudkan proyek CCS/CCUS. SKK Migas memberikan kewenangan untuk evaluasi dan pengawasan agar proyek berjalan efisien, aman, dan akuntabel.

Informasi tambahan mengenai tugas dan kewenangan SKK Migas tercantum dalam Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 serta perubahan melalui Peraturan Presiden No. 36/2018 dan Peraturan Menteri ESDM No. 2/2022.

Untuk informasi lebih lanjut, pembaca dapat menghubungi Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Heru Setyadi melalui email hsetyadi@skkmigas.go.id atau telepon 08121058009. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad