Ambon,Kapatanews.com. Tak ada rotan akar pun jadi, artinya segala sesuatu bisa diakali termasuk pengadaan meubelair (meja dan kursi) kualitas rendah yang diterima oleh Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 10 Ambon.
Kisah pengadaan meubelair abal-abal untuk SMA yang berlokasi di desa Latuhalat, Nusaniwe, Ambon ini dituturkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Suainty John Laipeny, Jumat (04/04/2025).
” SMA 10 Ambon di Latuhalat itu, Kontraktor dapa pengadaan muebeler. beli di pulau jawa, namun spek barang tidak sesuai kontrak. Meja dan kursi kecil itu ukurannya kecil disertai kualitas barang sangat rendah alias abal-abal, baru duduk 2 atau 3 kali saja kursi langsung rusak” tutur Laipeny.
Kader Partai Gerindra ini menjelaskan seharusnya bila barang tidak sesuai speksifikasi sebagaimana tertuang dalam kontrak pekerjaan maka harus diganti baru bukan sebaliknya dipermak.
” Meja dan kursi abal-abal di SMA 10 Ambon, Di Latuhalat sana itu tidak diganti baru tapi yang ada justru dipermak oleh tukang atas perintah kontraktor untuk kasi lebar sesuai spek dalam kontrak” tegas Jola.
Temuan BPKP Dan Inspektorat.
Laipeny menyebut pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Maluku tahun 2024 itu sudah ada temuan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Provinsi Maluku.
” Itu sudah temuan BPKP dan Inspektorat bahkan mereka sudah keluarkan rekomendasi untuk ganti baru dan harus menggantikan sesuai dengan spek barang dalam kontrak” Ucap Jola.
Lanjutnya “Yang terjadi justru kursi dan meja yang kecil ini di permak sesuai dengan ukuran dalam kontrak. Apakah praktek permak kursi dan meja ini menjadi bagian dari rekomendasi dan inspektorat provinsi Maluku ?”.
Lebih jauh Laipeni mengaku dirinya akan mengawasi hal ini sampai tuntas karena sangat merugikan sekolah dan siswa.
” Kalau praktek permak kasi lebar meja kursi agar sesuai spek dalam kontrak itu sesuai rekomendasi BPKP dan Inspektorat maka sebagai ketua fraksi Gerindra, saya tidak bisa berkomentar banyak tapi bila tidak maka kita akan minta kejaksaan untuk tidak lanjuti persoalan ini karena sangat merugikan sekolah dan siswa” Tutup Lelaki yang juga berdomisili sekaligus mengakui dirinya menjadi bagian dari anak negeri Latuhalat ini.
Ada Aroma Proyek Siluman , Tak Ada Di LPSE Maluku 2024.
Dari hasil penelusuran di website https://lpse.malukuprov.go.id (Diakses Jumad,04/04/2025) ternyata tidak ada informasi apapun tentang pekerjaan SMA Negeri 10 Ambon ini.
Namun ironisnya yang ditemukan pada item non tender adalah Paket dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP) 51828637, sementara kode 21240288, statusnya pekerjaan sudah selesai dengan nama Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Beserta Perabotnya SMA Negeri 10 Ambon (DAK PENUGASAN SMA), bersumber dari APBD Maluku 2024.
Pemenang berkontrak CV Rizky Utama Konsultan,beralamat di BTN Kanawa Indah, Ambon. Nilai kontrak Rp. 24.735.000,00.
Sementara dari penelusuran pula diketahui bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk paket pekerjaan di SMA Negeri 10 Ambon yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) penugasan Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun 2024 ini adalah Farid Hatala.
Terhadap keanehan ini Suanty John Laipeny yang juga sementara mengemban tugas selaku Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Maluku menyebut pihaknya akan menelusuri praktek siluman semacam ini.
” LPSE itu dibuat dengan semangat transparansi dan akuntabilitas, agar semua informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah bisa diketahui oleh publik, tapi kok paket meja kursi abal-abal di SMA negeri 10 tahun 2024 Latuhalat tidak ada informasinya di sana, ini kan bahaya. Artinya sejak awal ada yang tidak betul dan kita akan telusuri sampai tuntas “.Tegas Jola.
Tak ada rotan akar pun jadi, tak ada ganti baru permak pun jadi. (KN03).