Ambon, Kapatanews.com- Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) , SMA Negeri 1 Ambon , dilansir dari situs resmi ‘www sman 1 ambon.sch.id ‘, Kepala Sekolah Dra. E. Laturiuw M.Si. mengungkapkan bahwa SPMB SMA Negeri 1 Ambon sudah dilakukan sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), baik untuk jalur afirmasi, mutasi, domisili maupun prestasi sesuai dengan kuota masing-masing.
Besar kuota Penerimaan SMA Negeri 1 Ambon untuk tahun pelajaran 2025/2026 yaitu 324 kuota, untuk 9 rombel (rombongan belajar) yang menampung 36 orang siswa per-rombelnya.
Menurutnya, jika kita memaksakan keadaan dengan menerima siswa lebih dari kuota, itu artinya sanksi secara administratif yaitu siswa tersebut tidak terdaftar disekolah kita, dan siswa tersebut boleh mengikuti seluruh proses sampai lulus, akan tetapi dia tidak bisa berkuliah di seluruh universitas yang ada di Indonesia, kecuali luar negeri.
Kemudian sanksi yang paling keras adalah sanksi seperti dana BOS , selain itu bantuan ke daerah semuanya akan dihentikan. Lebih tegas Laturiuw mengungkapkan terkait dengan surat keterangan domisili , pihaknya telah bekerjasama dengan Dinas Sosial dan Dukcapiil guna mencocokan seluruh data siswa yang terdaftar dan selanjutnya akan diterima sebagai siswa SMA Neger 1 Ambon.
“Dijelaskannya pula, bagi siswa yang tidak lolos, akan kami arahkan ke sekolah yang lain, yang mana sekolah di kota Ambon ada 16 sekolah Negeri, dan 20 sekolah swasta, jadi sekolah-sekolah swasta ini mereka siap menerima kalau tidak diterima di sekolah negeri”
Dalam jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ambon , Laturiuw juga mengemban tugas sebagai Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) se Kota Ambon. Dalam jabatannya itu , dirinya juga telah menyampaikan kepada para Kepala Sekolah untuk tetap mengawal apa yang menjadi kebijakan Menteri Dikdasmen.
“Ini rumah besar kita bersama, mau dan tidak mau kita tetap harus mengawal kepentingan pendidikan, dan ini menjadi catatan penting bagi kita, hal ini sudah kita sampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan provinsi Maluku, James Th.Leiwakabessy, bahwa kita sudah mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan oleh kementerian”
Harapannya semoga di tahun-tahun mendatang lewat pertolongan Tuhan, SMA Negeri 1 Ambon bisa menjadi icon pendidikan di Maluku atau menjadi contoh untuk sekolah lain yaitu dalam menggunakan satu shift saja.
“ Ia juga menghimbau kepada para orang tua siswa untuk tidak harus memaksakan keinginan anak-anak untuk bersekolah di SMA Negeri 1 Ambon apabila tedak lulus seleksi, sekiranya orang tua dapat mengerti dan memahami, bahwa kami dibatasi dengan aturan yang ada, tetapi kuncinya itu bukan sekolah yang memberikan mereka sukses tetapi anak-anak itu sendiri”.
Kami bersyukur tahun ini para orang tua dan Pemerintah sangat responsif dengan semua aturan, lebih khusus kita sebagai para kepala Sekolah, harus tetap membangun relasi yang baik dengan setiap masyarakat terutama warga sekolah demi menjga keterbukaan informasi
Lebih lanjut , sebagai Kepala Sekolah ia menegaskan dalam Kepemimpinannya ,SMA Negeri 1 Ambon tidak ada yang namanya diskriminasi siswa dan kelas favorit, semua sama, tegasnya. (Redaksi)